Kabar Bima

Kasek Akui Pencairan BSM Bermasalah

245
×

Kasek Akui Pencairan BSM Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Soal penggelapan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMPN 03 Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, akhirnya diakui oleh Kepala sekolah setempat. Pengakuan tersebut, disampaikan saat diklarifikasi oleh UPT Dikpora Kecamatan Soromandi.

Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Muis Hal, M.Kes. Foto: Bin
Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Muis Hal, M.Kes. Foto: Bin

Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Muis M.Kes membenarkan, ada masalah dengan pencairan BSM di SMPN 03 Desa Sampungu Kecamatan Soromandi. Itu terungkap, berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah SMPN 03 saat diklarifikasi.

Kasek Akui Pencairan BSM Bermasalah - Kabar Harian Bima

“Pengakuan Kasek, pencairan BSM itu benar ada masalah. Itu disebabkan ulah oknum guru setempat,” terang H Muis mengutip keterangan Kasek melalui laporan UPT Dikpora Kecamatan Soromandi.

Ia menjelaskan, pencairan BSM itu dipercayakan sekolah pada seorang guru setempat. Bukannya dicairkan utuh, oknum guru itu hanya mencairkan sebanyak Rp 50 ribu pada masing-masing siswa.

“Setelah ditanya ke sekolah, BSM kembali dicairkan masing-masing Rp 150 ribu. Itupun dibagikan dari rumah ke rumah oleh oknum guru,” jelasnya.

Demikian pula dengan pencairan berikutnya, juga dilakukan oknum guru itu sebesar Rp 250 ribu. Pencairan ketiga itu, setelah adanya penekanan dari kepala sekolah dan orang tua murid.

“Dari dana BSM senilai Rp 700 ribu, telah dicairkan Rp 450 ribu dalam tiga kali pencairan,” sebutnya.

Mengenai hal itu, pihaknya akan segera memanggil Kepala Sekolah beserta oknum guru yang bersangkutan untuk diproses dan dibina. Begitupun Kepala UPT Kecamatan Soromandi.

“Berdasarkan informasi, ulah nakal oknum guru ini sudah berulang kali. Jadi sangat perlu diambil tindakan tegas,” tandasnya.

Diakuinya, secara administrasi kasus tersebut akan diserahkan ke Inspektorat. Namun apabila terdapat indikasi pidana, akan diserahkan ke pihak penegak hukum.

*BIN