Kabar Bima

Tak Berijin, Empat Tower Seluler Bakal Disegel

240
×

Tak Berijin, Empat Tower Seluler Bakal Disegel

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Empat tower tak memiliki Ijin Lokasi Pemanfaatan Ruang (ILPR) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bakal disegel oleh Dinas tata Kota dan Perumahan (DTKP) dibantu Sat Pol PP Kota Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Rencananya, pada hari Rabu (23/7) dinas terkait akan mulai menyegel bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Bima tersebut.

Tak Berijin, Empat Tower Seluler Bakal Disegel - Kabar Harian Bima

Penyegelan dilakukan setelah petugas DTKP Kota Bima mendapati proses administrasi pembangunan salah satu tower di Kelurahan Sambinae tidak mengurus ijin, padahal itu kewajiban yang harus dipenuhi.

Kabid pengawasan dan Perijinan DTKP Kota Bima, Drs. Adisan mengaku, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya ditemukan empat lokasi pembangunan tower seluler yang tidak pernah mengurus ijin.

Keempat proyek pembangunan tower tersebut berada di Kelurahan Sambinae, di Kelurahan Melayu, Kelurahan Raba Dompu dan satu lagi tower yang terletak sekitar SMP 2 Kota Bima.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami memeriksa berkas administrasi, dan ternyata tak satupun yang mengajukan ijin, baik ditingkat kelurahan maupun di DKP,” ujarnya, Selasa (22/7).

Diakuinya, padahal syarat tersebut merupakan aturan. Setiap pembangunan tower diwajibkan mengantongi ijin persetujuan warga setempat, ijin ILPR dari Kelurahan setempat, kemudian DTKP berani menerbitkan IMB. “Ini sama sekali tak mengantongi ijin, makanya kita besok akan segel tower itu.” tegasnya.

Kata Adisan, yang akan disegel lebih awal yakni tower yang ada di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda, kemudian dilanjutkan ke tiga tower yang lain.

*DEDY