Kabar Bima

Tambah Waktu Libur, PNS Bakal Disanksi

249
×

Tambah Waktu Libur, PNS Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Bima mengeluarkan surat edaran libur dan cuti bersama Nasional. Dalam surat edaran tersebut, libur dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 4 Agustus mendatang.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Pegawai akan libur panjang selama satu minggu. Tapi jika pegawai menambah waktu libur, maka akan diberi sanksi,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Drs. Is Fahmin, Selasa (22/7).

Tambah Waktu Libur, PNS Bakal Disanksi - Kabar Harian Bima

Kata dia, dalam surat itu ditegaskan pegawai lingkup Pemerintah Kota Bima diwajibkan untuk masuk kembali pada tanggal 4 Agustus mendatang dan tidak menambah waktu libur usai cuti bersama.

“Kepala SKPD juga tidak boleh memberikan izin atau cuti bagi para pegawai setelah atau sebelum ketentuan tanggal libur dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Fahmin mengaku, absensi hari pertama masuk kerja akan dilaporkan langsung ke Walikota Bima, melalui BKD Kota Bima. “Memastikan kehadiran pegawai, bisa saja pada hari pertama masuk kerja Walikota melakukan sidak ke masing – masing SKPD,” katanya.

Ditambahkannya, penegasan melalu sudat edaran ini dilakukan, karena paska libur dan cuti bersama banyak yang tidak masuk. Padahal pada tanggal 4 Agustus itu, semua pelayanan harus sudah berjalan seperti biasa.

*DEDY