Kabar Bima

Syahwan dan Mukhtar Menang di PT.TUN Surabaya

267
×

Syahwan dan Mukhtar Menang di PT.TUN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah Muhammad Amirudin, S.Sos menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN). Kini dua rekannya, masing – masing Muhammad Syahwan, ST,MT dan Mukhtar S.Sos juga menang di pengadilan yang sama, menggugat keputusan Mutasi Walikota Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Mukhtar, SH yang ditemui di kantor Pemerintah Kota Bima mengaku, dirinya sudah terima surat putusan PTUN Mataram Nomor 42/G/2013/PTUN Mataram dan putusan perkara banding dengan nomor 73/B/2014/PTUN SBY pekan kemarin. “Saya dan Syahwan masing-masing sudah terima surat putusan itu,” ujarnya, Senin (4/8).

Syahwan dan Mukhtar Menang di PT.TUN Surabaya - Kabar Harian Bima

Isi amar putusannya, dibeberkannya, menguatkan putusan PTUN Mataram, menerima permohonan banding dari pemohon banding, artinya yang diajukan oleh Walikota Bima diterima permohonan bandingnya.

Kemudian, menguatkan Putusan PTUN Mataram Nomor 42/G/2013/PTUN Mataram, lalu menghukum pemohon banding untuk membayar biaya perkara, mulai dari tingkat pertma di PTUN Mataram, hingga Suarabaya.

Diakuinya, pada amar putusan terdahulu, mengembalikan posisi awal, mengembalikan tunjangan tunjangan yang tidak terbayar, kemudian Walikota Bima diperintahkan untuk menerbitkan ulang SK penempatan kembali.

“Walikota yang selalu berkoar kora taat hukum itu, ya harus menaati isi amar putusan tersebut. Kami harus dikembalikan pada posisi semula,” sorotnya.

Ditambahkannya, Syahwan juga menang dengan amar putusan yang sama.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Bima, Ir. Hamdan mengaku pihaknya belum mengetahui hasil putusan banding soal gugatan PNS yang dimutasi tersebut. “Kita juga belum mendapatkan laporan,” terangnya.

Namun, menurut dia, menangnya PNS di PT.TUN Surabaya, pertama tentu status hukumnya tidak ada yang disebut eksekusi terhadap siapa yang salah dan menang. Tapi yang pasti, proses PT.TUN akan dihargai, sebagai bentuk apresiasai. “Nanti akan kembali ke Kepala Daerah, apakah mengambil langkah konstruktif atau tidak,” katanya.

Bentuk rekomendasi pun, lanjutnya, akan dikaji, Mengenai pengembalian jabatan PNS yang dimutasi pun, tidak boleh diintervensi oleh PT.TUN. Karena itu hak prerogatif Kepala Daerah, Selaku pembina kepegawaian.

*BIN