Kabar Bima

Jaksa Banding Kasus KF

272
×

Jaksa Banding Kasus KF

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah Kejaksaan Negeri Raba Bima pikir – pikir hasil putusan vonis terpidana Abidin Ahmad yang terjerat kasus korupsi Keaksaraan Fungsional (KF) oleh Majelis Hakim Tipikor Mataram. Upaya banding akhirnya ditempuh.

Kasi Pidsus Indrawan Pranacitra, SH. Foto: Bin
Kasi Pidsus Indrawan Pranacitra, SH. Foto: Bin

Upaya banding yang diambil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, karena menilai putusan Tipikor Mataram, tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat banyak.

Jaksa Banding Kasus KF - Kabar Harian Bima

”Setelah kami pikir-pikir, vonis dua tahun itu tidak sesuai untuk koruptor,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH, Jum’at (8/8).

Menurut Indra, putusan yang sesuai untuk koruptor itu yang bisa memberikan efek jera, dan memberikan keadilan hukum bagi terpidana sendiri.

”Tuntutan kami tiga tahun 10 bulan, tapi Hakim memutusnya dua tahun. Kalau seperti ini caranya, saya yakin pelaku korupsi tidak akan takut dan malah akan kembali melakukan korupsi secara berjamaah,” sorotnya.

Saat ini, ditambahkannya, Kejaksaan Negeri Raba Bima sedang melengkapi semua berkas banding dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram melalui Pengadilan Tipikor Mataram, lalu akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Mataram.

*TETA