Kabar Bima

Tidak Bayar Pajak, 19 Unit Motor Ditahan

250
×

Tidak Bayar Pajak, 19 Unit Motor Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 19 motor yang tidak membayar pajak, Jumat (22/8) terjaring razia gabungan. Motor tersebut kini diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Bima Kota.

Ilustrasi
Ilustrasi

Razia yang rutin dilaksanakan tiga kali dalam sebulan itu melibatkan Sat Lantas Polres Bima Kota, Dispenda, Dishub, Polisi Militer (PM) dan UPTD-PPDRD Bima.

Tidak Bayar Pajak, 19 Unit Motor Ditahan - Kabar Harian Bima

”Kami hanya lakukan razia kurang lebih satu jam. 19 kendaraan roda dua yang belum membayar pajak yang berhasil terjaring,” ujarnya.

Ia mengakui, sebulan ini, dua kali dilakukan razia gabungan. Dengan tujuan, mengajak masyarakat yang belum bayar pajak agar sadar dan mau membayar pajak.

”Membayar pajak itu wajib untuk dilakukan oleh setiap masyarakat yang mempunyai kendaraan,”tuturnya.

Kata dia, bulan ini hanya razia khusus untuk kendaraan roda dua. Tapi kedepannya kendaraan roda empat juga akan dirazia terkait massa aktif surat-surat kendaraan.

”Setelah ada koordinasi lanjutan dengan pihak Sat Lantas Polres Bima Kota, bulan depan kita razia untuk roda empat,” ungkapnya.

Mansyur juga berharap, masyarakat mau membayar pajak kendaraan. Baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Karena dengan membayar pajak, membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sendiri.

*TETA