Kabar Bima

Eksekutif Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

215
×

Eksekutif Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si Senin (1/9) menyampaikan jawaban Bupati Bima terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2014 di RSU DPRD Kabupaten Bima.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si, Senin (1/9) menyampaikan jawaban Bupati Bima terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2014. Foto: Hum
Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si menyampaikan jawaban Bupati Bima terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2014. Foto: Hum

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP melalui pers rilisnya mengatakan, menanggapi usulan dan saran yang diajukan Fraksi Karya Nurani dan Fraksi Persatuan Keadilan Demokrasi Indonesia Raya (PKDIR) tentang kegiatan Festival Keraton Nusantara, Sekda mengatakan sebelum pengajuan Rancangan Perda Perubahan APBD, Eksekutif telah menyampaikan penjelasan secara resmi mengenai perubahan pagu anggaran kegiatan tersebut.

Eksekutif Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi - Kabar Harian Bima

Menurut Sekda, pada prinsipnya perlu dilakukan efisiensi dan penghematan mengingat prioritas pembangunan Ibukota membutuhkan dana yang besar. Demikian juga kegiatan penting dan mendesak lainnya. Kegiatan tersebut seringkali menjadi polemik ditengah masyarakat dan eksekutif diminta untuk melakukan evaluasi terkait besarnya anggaran dibutuhkan.

Hasil studi banding Tim Eksekutif, anggaran di daerah lain lebih dari Rp 2 Miliar dengan paket maksimal acara Festival yang ada di dalamnya. Dukungan anggaran kegiatan ini juga sebagian disubsidi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Adapun mengenai uang saku tenaga penghubung atau Liaison Officer (LO) sebesar Rp 25.000 per hari, masih dapat dilakukan revisi sepanjang nilainya dianggap patut, sehingga pagunya dari Rp 2,1 Miliar menjadi Rp 2,2 Miliar termasuk biaya keamanan.

Kemudian menanggapi aspirasi  fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) agar adanya peningkatan kemampuan keuangan daerah melalui intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan pendapatan bagi hasil dan terus melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai secara rasional.

H. Taufik menyampaikan Intensifikasi PAD dilakukan dengan pendataan dan pemutakhiran data potensi PAD. Lambannya peningkatan PAD lebih disebabkan karena basis PAD di Kabupaten Bima belum ditopang oleh sektor jasa. Sedangkan kegiatan ekonomi masih didominasi oleh sektor pertanian. Sektor pertanian sebagai penyedia bahan baku untuk sektor lainnya tidak dapat dipungut pajak maupun retribusi.

Adapun mengenai dana bagi hasil dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan bukan pajak sehingga diperoleh bagi hasil yang meningkat. Terkait efisiensi belanja pegawai dilakukan dengan mengurangi jumlah dan frekuensi pemberian honorarium bagi pegawai, sesuai dengan kinerjanya.

Lalu pertanyaan Fraksi Karya Nurani terkait penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Bima yang telah ditandatangani berita acara penyerahannya oleh Walikota Bima dan Bupati Bima yang difasilitasi oleh Gubernur NTB yang semestinya melibatkan pihak Legislatif sebagai mitra, H. Taufik menjelaskan bahwa belum ada penandatanganan berita acara penyerahan aset, tetapi yang dilakukan adalah penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum Of Understanding) antara kedua pimpinan daerah untuk saling berkomitmen dalam memberikan data aset baik dokumentasinya yang telah diserahkan sejak pembentukan Pemerintah Kota Bima.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (F-PKDIR) mengenai penghapusan program peningkatan jalan Usaha Tani Desa Maria Utara yang telah tertuang pada APBD Murni 2014, dalam rencana belanja langsung APBD perubahan TA. 2014 program tersebut dihilangkan, padahal program tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program pembangunan oleh pemerintah

Sekda menjelaskan, berdasarkan hasil survei teknis oleh konsultan, tim SKPD dan Pemerintah Desa setempat memperoleh data bahwa jalan tersebut merupakan jalan produksi yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum, dan bukan jalan usaha tani karena tidak menuju ke hamparan sawah, tapi menuju lahan perkebunan.

Di samping itu, kriteria peruntukkan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2014 diarahkan untuk pembukaan jalan baru dalam rangka mendukung peningkatan produksi pangan.

Kemudian pertanyaan dari Fraksi Persatuan Bintang Keadilan Peduli Demokrasi (FPBKPD) terkait dokumen belanja langsung APBD-P 2014 yang diajukan oleh pemerintah daerah, khususnya pada pos belanja Dinas Pekerjaan Umum terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber pendanaannya direncanakan berasal dari dana sisa tender.

Terkait dengan hal tersebut, Fraksi PBKPD mempertanyakan apakah total dana sisa tender tersebut telah terlebih dulu dimasukkan sebagai pendapatan daerah, khususnya pada pos pendapatan lain-lain yang sah.

Sekda menjelaskan bahwa sisa dana tender sesungguhnya tidak perlu dimasukkan sebagai Pendapatan Daerah karena akan terjadi pencatatan dua kali (double counting) dan  hanya merupakan efisiensi belanja, sehingga yang perlu ditambah adalah paket kegiatan baru.

*BIN/HUM