Kabar Bima

Tak Lapor Tenaga Kerja, Perusaahan Dinilai Bandel

236
×

Tak Lapor Tenaga Kerja, Perusaahan Dinilai Bandel

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perkembangan perusahaan di Kota Bima rup

Kepala Dinsosnakertrans Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM. Foto: Bin
Kepala Dinsosnakertrans Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM. Foto: Bin

anya tak seiring dengan perekrutan tenaga kerja yang memenuhi standar pemerintah. Berbagai sektor usaha, seperti bidang niaga, cepat saji, supermarket maupun usaha rintisan, pengusaha swasta justru enggan melaporkan perkembangan tenaga kerjanya kepada pemerintah.

Tak Lapor Tenaga Kerja, Perusaahan Dinilai Bandel - Kabar Harian Bima

Perusahaan pun dinilai bandel dalam urusan itu, kendati sejak awal ada sudah diperingatkan oleh Pemerintah agar melapor perkembangan tersebut.

“Hanya beberapa saja yang sering melapor, tapi banyak kami temukan yang tidak melapor perkembangan tenaga kerja perusahaan mereka,” ungkap Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM, tanpa menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang enggan melapor.

Kata dia, hanya ada beberapa perusahaan yang melaporkan kewajiban tersebut seperti PT BNI Cabang Bima, Bank Sinarmas Bima dan Barata Departemen Store. “Khusus Barata hanya pada penerimaan tenaga kerja awal saja melaporkan. Perkembangan selanjutnya tidak pernah dilaporkan,” jelas Muhidin yang didampingi Kabid Tenaga Kerja, Drs Ansor saat ditemui di kantor setempat, Senin.

Padahal ungkap Kadis, sesuai Kepres nomor 4 tahun 1980, setiap perusahaan dalam bentuk apapun, wajib melaporkan kondisi dan lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan pada instansi terkait.

Apalagi katanya, Pemkot Bima telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 560/454/XII/2012 tentang wajib lapor lowongan kerja setiap perusahaan. Dalam SE Wali Kota itu jelasnya, telah tertuang sejumlah kewajiban perusahaan, antara lain isinya, setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap ada lowongan pekerjaan kepada Walikota Bima melalui Dinsosnakertrans. Termasuk didalamnya melaporkan jenis pekerjaan dan lain sebagainya sebagai syarat.

Tetapi selama ini ungkapnya, jarang sekali ada perusahaan yang menaati SE Wali Kota bahkan Kepres tersebut. Meski diakuinya, sanksi yang ada di dua aturan itu, tidak terlalu berat dan berefek jera bagi perusahan. Namun perlu adanya kesadaran dari semua pemilik usaha.

Hal itu dimaksudkan agar pihaknya dapat mendata jumlah karyawan yang ada, termasuk sudah sesuaikah dengan upah minimum yang telah ditentukan. Ditanya soal pengawasan langsung pada setiap perusahaan, Muhidin mengaku, pengecekan lapangan selalu dilakukan.

Hanya saja, para pengusaha mengaku tidak pernah menerima karyawan baru dan tidak pernah mengumumkan lowongan kerja baru. Padahal sepengetahuan pihaknya, beberapa perusahaan kerap menambah karyawan.

*ERDE