Kabar Bima

Pelaku Penculikan Siswi Akhirnya Ditangkap

260
×

Pelaku Penculikan Siswi Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelaku penculikan dua orang Siswi SDN di Kota Bima (Baca. Siswa SDN 02 Kota Bima di Culik), (Baca. Penculikan Siswi SDN Kembali Terjadi) akhirnya ditangkap oleh Tim Buru Sergab (Buser) Polres Bima Kota, Selasa (2/9) sekitar pukul 10.30 Wita di Wilayah Kecamatan Woha.

Pelaku Penculikan Ditangkap Polisi. Foto: Teta
Pelaku Penculikan Ditangkap Polisi. Foto: Teta

Pelaku berinisial I (28) warga Desa Teke Kecamatan Belo Kabupaten Bima itu pun harus mengerang kesakitan karena timah panas bersarang dibagian betis kirinya saat melawan aparat.

Pelaku Penculikan Siswi Akhirnya Ditangkap - Kabar Harian Bima

”Setelah sepekan diburu dan diintai, pelaku berhasil kami bekuk,”ujar Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktoriansyah, S. Ik, Selasa.

Diakuinya, saat Buser menangkap pelaku sempat melawan. Namun, saat hendak kabur, Buser memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tidak diindahkan dan masih tetap kabur, Buser melepaskan tembakan ke arah pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menculik sebanyak dua kali. Pertama, korban inisial P yang diculik pada hari Rabu (20/8) saat korban pulang sekolah. Kemudian inisial IC, dilakukan pada hari Rabu (27/8) siang.

”Setelah mengambil sepasang anting milik korban berinisial P, pelakupun meninggalkannya di kawasan Oi Fo’o tepatnya di TPA. Sedangkan korban insial IC, juga diambil sepasang antingnya, mencium pipi bagian kanan dan sempat meraba kemaluan korban,” bebernya.

Kata dia, modus penculikan pelaku, berpura-pura menjemput siswa atas suruhan orangtua. Setelah berhasil mengelabui korban yang masih kecil itu, pelaku pun membawa keliling Kota Bima, seperti di Pantai Kalaki dan Oi Fo’o. ”Pelaku mengambil semua perhiasan korban, dan meninggalkan korban sendirian,” tuturnya.

Selain pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa slip pegadaian. Piahknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Pegadaian, agar bisa membuktikan bahwa hasil kejahatannya itu telah digadaikan. ”Apakah ada keterlibatan pihak lain, kami terus mengembangkan kasus ini,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 365 KUHAP Jo 80 ayat 1 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

*TETA