Kabar Bima

Polisi dan Jaksa Beda Pendapat Soal Khalik

233
×

Polisi dan Jaksa Beda Pendapat Soal Khalik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas tersangka Abdul Khalik (30), yang menggorok leher anaknya sendiri, setelah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, dikembalikan kembali ke Penyidil Polres Bima Kota.

Khalid, pelaku yang membunuh anaknya sendiri.
Khalid, pelaku yang membunuh anaknya sendiri.

Jaksa menilai, masih ada petunjuk yang belum dipenuhi Penyidik, yakni tersangka yang dinyatakan gangguan jiwa oleh Dokter, sebelum dilanjutkan harus direhabilitasi terlebih dahulu.

Polisi dan Jaksa Beda Pendapat Soal Khalik - Kabar Harian Bima

Perbedaan pendapat antara keduanya berimbas kepada protes dari keluarga korban. Untuk meminta kejelasan, mereka pun mendatangi Kantor Kejaksaan Senin (8/9) sore.

Keluarga korban juga mempertanyakan apakah tersangka gila setelah atau sebelum menggorok leher anaknya sendiri.

Guna membahas masalah itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Wendy Oktariansyah SIK bersama sejumlah penyidik mendatangi Kantor Kejari Raba Bima. Gelar perkara pun dilaksanakan di ruang rapat Kasi Pidum I. Gusti Agung Puger, SH didampingi Kasi Intel L Muhammad Rasyid, SH dan Kasi Pidsus Indrawan Pranadita SH. Hanya saja, Kasat Reskrim yang ditemui usai gelar perkara tertutup tersebut enggan memberikan komentar.

Sementara itu, I. Gusti Agung Puger yang ditemui setelahnya menyebutkan telah mengembalikan berkas tersangka Khalid karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi.

“Berkas tersangka dinyatakan memiliki gangguan jiwa oleh Dokter dan menjalani rehabilitasi hingga sembuh. Setelah itu, proses hukum terhadap tersangka baru bisa dilanjutkan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHP, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwa cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, maka tidak dipidana.

lanjutnya, yang mesti bertanggungjawab untuk merehabilitasi Khalid yakni pihak yang menangani saat itu. Jika tersangka dinyatakan gila saat ditangani oleh pihaknya, tentu akan menjadi tanggungjawab pihaknya dan tak mungkin melimpahkan ke Pengadilan.

“Tapi karena sekarang tersangka masih dalam penanganan penyidik jadi menjadi tanggungjawab penyidik,” ujarnya.

Sebab, tambahnya, kelengkapan sebuah berkas perkara sudah diatur dalam Pasal 143 ayat 3 KUHP di mana dakwaan harus cermat, lengkap dan jelas sehingga tidak prematur dan mental saat di lembaga Peradilan.

*Bin