Kabar Bima

Pemkot Bima Umumkan Formasi CPNSD

245
×

Pemkot Bima Umumkan Formasi CPNSD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  akhirnya mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang akan dijaring melalui seleksi masuk jalur umum.

Ilustrasi
Ilustrasi

Penentuan formasi itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 548 Tahun 2014 tentang formasi PNS Kota Bima Tahun Anggaran 2014. Serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 170 Tahun 2014 tentang Formasi Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2014.

Pemkot Bima Umumkan Formasi CPNSD - Kabar Harian Bima

Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali mengatakan, Pemerintah Kota Bima membuka kesempatan penerimaan CPNSD dari pelamar umum tahun 2014 untuk mengisi lowongan formasi sebanyak 41 formasi.

Terdiri dari tiga formasi tenaga guru, 10 formasi tenaga kesehatan dan 28 formasi tenaga teknis atau administrasi. “Untuk memperoleh keterangan lengkap mengenai persyaratan, pendaftaran, jadwal tes, dan lain-lain, para pelamar bisa mendatangi kantor BKD Kota Bima,” ujarnya.

Kata dia, beberapa waktu lalu pihaknya juga sempat menyelenggarakan simulasi tes CPNSD yang diikuti sejumlah tenaga honorer yang tidak lolos seleksi K2. Penerimaan CPNS tahun ini diakui memiliki persaingan yang cukup ketat mengingat akan diikuti lebih banyak pendaftar.

Para peserta diperkirakan akan diikuti juga pelamar tahun 2013 ditambah lulusan-lulusan baru dari berbagai universitas di Indonesia. “Karenanya para peserta kami minta untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya mulai dari sekarang,” katanya.

Kecilnya jumlah formasi disebabkan kebijakan nasional zero growth. Kebijakan itu berarti rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.

Sementara lanjutnya, alokasi formasi yang lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi atau Pemda dengan jumlah pegawai sangat kurang. Selain itu, pemerintah daerah dengan rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 40 persen dari APBD.

Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori satu maupun kategori dua juga menjadi pertimbangan. “Pertimbangan juga dilihat dari rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan,” pungkasnya.

*Bin/Hum