Kabar Bima

Terduga Penembak Biduan Diamankan di Polda NTB

248
×

Terduga Penembak Biduan Diamankan di Polda NTB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota Polres Bima Kota yang diduga menembak dua biduan di Kelurahan Kodo Kota Bima (Baca. Dua Biduan Diduga Ditembak Oknum Polisi), Bripka Mubin akhirnya diamankan di Polda NTB. Yang bersangkutan kini tengah diproses di Propam Polda setempat.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP. M. Suryo Saputro, SIK
Kabid Humas Polda NTB, AKBP. M. Suryo Saputro, SIK

Dikutip melalui Harian Suara NTB, Kabid Humas Polda NTB, AKBP M. Suryo Saputro, SIK, Rabu (17/9) mengakui hari itu juga (Selasa, red)  yang bersangkutan dibawa ke Polda NTB.

Terduga Penembak Biduan Diamankan di Polda NTB - Kabar Harian Bima

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan yang bersangkutan mabuk sehingga tak terkendali, kemudian menembak dua wanita yang berprofesi sebagai biduan itu,” ungkapnya.

Untuk menguatkan indikasi dimaksud, lanjut Suryo, pihaknya masih terus dalami. Sehingga bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman indisiplin dan pidana kepada Bripka Mubin. “Tapi sementara yang diproses Propam adalah dugaan pelanggaran disiplin,” terangnya.

Untuk mendalami ini, tim Propam sedang berusaha memeriksa saksi saksi, termasuk dari saksi korban. Tetap berkoordinasi dengan Propam Polres Bima Kota, ada rencana tim Propam Polda NTB turun ke Bima untuk meminta keterangan saksi korban.

“Sekarang saksi korban masih di rumah sakit. Juga saksi saksi lain dari warga, akan diperiksa di Bima,” terang Suryo.

Terkait posisi pelaku ketika berada di lokasi, dipastikannya tidak dalam rangka tugas dinas selaku anggota Paminal. Yang bersangkutan berada di lokasi karena memang masuk areal rumahnya.  “Dia warga disana. Jadi dia tidak dalam situasi sedang tugas,” terangnya.

Sementara ini kasus tersebut masih didalami, untuk menguatkan indikasi Mubin sedang dalam keadaan mabuk, juga semakin menguatkan kronologi penembakan. Setelah proses di internal untuk pelanggaran disiplin, baru kemudian Mubin akan menjalani proses hukum pidana umum.

*Bin