Kabar Bima

Jamin KIP, AJI Teken MoU Dengan KI

196
×

Jamin KIP, AJI Teken MoU Dengan KI

Sebarkan artikel ini

Mataram, Kahaba.- Mendorong tidak adanya sekat informasi di instansi pemerintah, khususnya informasi yang menjadi hak publik sesuai diatur Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), AJI meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Informasi (KI) di Mataram – NTB, 13 September 2014.

Ilustrasi
Ilustrasi

MoU ditanda tangani langsung Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi dan Ketua KI Pusat, Abdul Hamid Dipopramono dalam rangkaian kegiatan rapat kerja nasional KI di Hotel Grand Legi Mataram. Sejumlah pejabat yang hadir dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas, Armida Salsiah Alisjahbana, Ketua KPK Abraham Samad, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Gubernur NTB KH.M Zainul Majdi.

Jamin KIP, AJI Teken MoU Dengan KI - Kabar Harian Bima

Pada keterangan persnya, Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi menyebut, MoU itu dalam rangka memperkuat peran dan fungsi KI dalam memaksimalkan implementasi Undang – Undang KIP. Tidak hanya di pusat, tapi AJI juga mendorong penguatan secara institusi KI hingga di Daerah.

“Karena sampai kini ada kecenderungan instansi pemerintah tertutup atas akses informasi masyarakat,” kata Item – sapaan Eko Maryadi.

Tidak hanya masyarakat, menurut Item, Jurnalis juga berkepentingan dengan Undang – Undang KIP ketika membutuhkan informasi atau data tertentu, tapi ditutup instansi tujuan.  “Termasuk bagi jurnalis, jika sulit menembus informasi di instansi, bisa sengketakan ke Komisi Informasi Daerah,” tegas Item.

Intinya menurut mantan Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia ini, antara KI dan AJI punya pandangan tujuan sama, advokasi terhadap keterbukaan informasi.

Sementara Ketua KI pusat Abdul Hamid mengamini penyampaian  Eko.  “AJI dan KI punya ranah yang sama, yakni di ranah informasi,” sebutnya.

AJI dalam pandangan ketua KI, adalah organisasi profesi jurnalis yang cukup lama memperjuangkan hak – hak publik tentang informasi, bahkan sebelum KI terbentuk. “Kita tau, AJI idealis, AJI tidak pernah lelah untuk memperjuangkan keterbukaan informasi,” tegasnya.

Apalagi sejauh ini belum banyak badan publik yang membuat struktur Pejabat Penyedia Informasi dan Data (PPID), sehingga perlu pelibatan jurnalis untuk mendorong.

Terkait kepentingan langsung Jurnalis, Abdul Hamid mengakui bahwa posisi Jurnalis dengan Undang – Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah cukup ampuh. Tapi UU KIP akan diperlukan manakala jurnalis sulit mendapatkan akses informasi dan data ketika melakukan investigasi atau peliputan in depth news.

“Kita (KI, red) punya mekanisme untuk badan pubik membuka akses informasi lewat mekanisme permohonan,” terangnya.

Jika lewat mekanisme permohonan tidak bisa, maka melalui mekanisme eksekusi pihaknya akan meminta informasi dan dokumen tertentu agar  dibuka badan publik.

Lembaganya berharap bisa beriringan dengan AJI untuk membuka tirai dan sekat informasi yang masih saja ditutup instansi pemerintah. Ia mencontohkan, di banyak instansi masih banyak yang belum membuat PPID.

*Bin