Kabar Bima

Diduga, Oknum Polisi Cekik dan Todong Warga

294
×

Diduga, Oknum Polisi Cekik dan Todong Warga

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah insiden penembakan dua biduan di Kelurahan Kodo Kota Bima, Oknum Polisi kini kembali berulah. Kali ini menimpa dua warga Kelurahan Sadia Satu Kota Bima. Selain mencekik, polisi bahkan menodongnya senjatanya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut pengakuan korban, Hj. Aminah warga setempat, oknum yang tidak diketahui identitasnya itu datang mengaku sebagai Polisi bersama anggota Polisi Kehutanan Kota Bima.

Diduga, Oknum Polisi Cekik dan Todong Warga - Kabar Harian Bima

“Mereka datang meminta surat-surat kayu yang dimuat mobil truk Macan Tambora Nomor Polisi N 8175 UF dan kami tunjukan. Tapi menurut mereka surat itu kurang,” ceritanya, Senin (22/9) sekitar pukul 10.30 WITA.

Ngotot ingin ditunjukan surat, oknum Polisi berpakaian preman itu tiba-tiba mencekik dan mendorongnya hingga terjatuh. Selain dia yang menjadi korban akibat ulah oknum polisi itu, sopir truk juga dipukul dan di todong dengan senjata.

“Polisi itu juga mengeluarkan senjatanya dan mengarahkan ke sopir truk, buruh lain berhamburan,” ujarnya.

Ia sangat menyesali perbuatan okum polisi yang sembarang mengancam orang warga menggunakan sejata. Kejadian yang menakutkan itu akan dilaporkan ke Propam Polres Bima Kota. “Saya akan melaporkan kejadian ini ke Provos,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, SIK yang dihubungi tidak mengetahui insiden itu. “Ko’ saya baru tahu, nanti kita cek,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kehutanan Kota Bima, Ir. Abdurrahman Iba juga mengaku tidak tahu. “Nanti kita cek dulu, siapa oknum anggota polisi Kehutanan itu,” tuturnya.

Kata dia, jika kejadiannya sekitar pukul 10.30 WITA, seluruh anggotanya di Hutan Kapenta, perbatasan Kota Bima dan Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, memadamkan hutan yang terbakar. “Sampai sekarang kami baru dengar dari anda, semua anggota tadi ke hutan Kapenta,” tandasnya.

Ia menambahkan, Polisi Kehutanan juga dibekali senjata, tapi tidak digunakan untuk operasi di gudang, melainkan dibawa jika razia di hutan saja. “Jika terbukti, itu pelanggaran berat dan harus diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

*Teta