Kabar Bima

AJI Kecam Tindakan Panitia Pelantikan Dewan

223
×

AJI Kecam Tindakan Panitia Pelantikan Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Provinsi NTB, Haris Mahtul mengecam sikap dan tindakan Panitia serta aparat yang melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya saat kegiatan pelantikan Anggota DPRD Kota Bima. (Baca. Wartawan Dilarang Meliput Pelantikan Dewan)

Ketua AJI Mataram, Haris Mahtul
Ketua AJI Mataram, Haris Mahtul

Sebagai pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan sikap polisi dan panitia yang menghalang-halangi tugas wartawan. Jika ada larangan, harus dijelaskan alasannya. Sepanjang itu rasional, jurnalis akan terima dan memahami dan tidak akan memaksa untuk masuk.

AJI Kecam Tindakan Panitia Pelantikan Dewan - Kabar Harian Bima

“Tapi jika tanpa alasan jelas, maka tidak ada alasan untuk melarang jurnalis untuk masuk ke ruangan atau acara yang terbuka untuk publik,” tegasnya.

Kata dia, jika sampai ada acara yang tertutup bagi media, apalagi itu kaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka patut dicurigai.

“Jangan lupa, dalam situasi seperti ini, jurnalis tidak akan pernah menyerah, bahkan semakin terpancing untuk membongkar apa sebenarnya yang terjadi di acara tertutup itu,” sorotnya.

Menurut Haris, di era keterbukaan informasi saat ini, nyaris tidak ada batasan bagi publik untuk mengakses peristiwa dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Apalagi kaitan dengan pelantikan dewan, wartawan harus meliput, yang kemudian akan disampaikan ke publik. Karena publik harus mengetahui, siapa saja wakilnya yang akan dipantau perilakunya selama lima tahun mendatang.

“Panitia dan petugas yang melarang, tentu atas perintah atasan. Jadi atasan mereka lah yang harus belajar tentang keterbukaan informasi publik, dan memahami bagaimana fungsi dan kemerdekaan pers,” katanya.

Jika yang dikhawatirkan panitia dan aparat keamanan adalah wartawan tidak tertib di dalam ruangan, menurutnya itu klise. Karena wartawan juga punya kode etik, tata krama dalam menjalankan tugas.

Yang mengherankan, padahal jurnalis sudah dilengkapi dengan tanda pengenal ganda, ID card dari redaksi dan ID card dari panitia. “Ada apa sebenarnya dengan penyelenggara acara? berarti ada yang mengeluarkan perintah baru untuk melarang wartawan meliput langsung,” duganya.

Perlu diingat, lanjutnya, pers sudah dijamin Undang – Undang 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan diatur etikanya dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam ketentuan yang sama, kerja jurnalistik juga dilindungi.

Dalam ketentuan Pasal 18,  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). “Ancaman ini berlaku untuk siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas pers,” jelasnya.

Namun demikian, Haris menambahkan, pihaknya mengapresisiasi sikap Walikota Bima H. Qurais H. Abidin dan Ketua DPRD Kota Bima terpilih Ferry Sofian yang langsung menyampaikan permintaan maaf. “Jika persoalannya adalah miskomunikasi, maka harapan kami kejadian ini tidak terjadi di momen acara pemerintah berikutnya,” pintanya.

*Bin