Kabar Bima

Rp 5 Miliar untuk Pemkab Bima, Berdasarkan Tiga Opsi BPKP

277
×

Rp 5 Miliar untuk Pemkab Bima, Berdasarkan Tiga Opsi BPKP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin menjelaskan, Rp 5 Miliar bantuan keuangan Pemerintah Kota Bima kepada Pemerintah Kabupaten berdasarkan tiga opsi dari BPKP Mataram dan digunakan untuk mempercepat pembangunan sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bima. (Baca. Anggaran Rp 5 Miliar Dari Pemkot Bima, Disorot Dewan)

Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin. Foto: Bin
Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin. Foto: Bin

“Uang itu bukan untuk barter soal eks kantor Bupati Bima yang akan diserahkan ke Pemerintah Kota Bima, karena itu tergantung sungguh dari pemerintah setempat. Karena di pemerintahan tidak mengenal barter dan jual beli,” ujarnya, Jumat (26/9).

Rp 5 Miliar untuk Pemkab Bima, Berdasarkan Tiga Opsi BPKP - Kabar Harian Bima

Tiga opsi BPKP dimaksud itu, ia menyebutkan, pertama Pemerintah Kota Bima menerima secara utuh seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bima tanpa syarat, kedua Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan aset secara utuh kepada Pemerintah Kota Bima dengan syarat bahwa pemerintah Kota Bima meminjamkan kembali aset yang masih dipakai untuk operasional Kabuoaten Bima.

Kemudian opsi yang ketiga yakni, Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan aset secara bertahap dan Pemerintah Kota Bima membantu untuk bersama – sama membangun kantor Pemerintah Kabupaten Bima.

“Untuk mempertanggungjawabkan bantuan keuangan itu, maka diberilah tiga opsi dari BPKP. Karena dulu kami tidak bisa memilih, karena kurang komunikasi. Sekarang sudah bisa dikomunikasikan, terangnya.

Menurutnya, bantuan itu sebagai langkah awal untuk sama – sama berpikir untuk membangun Bima secara keseluruhan. “Jangan dikotomi lagi antara masyarakat Kota dan Kabupaten Bima, karena semuanya sama. Kan saya juga orang Desa Cenggu Kabupaten Bima. Kita dasarnya dari Desa, hanya nasib yang membawa ke Kota Bima,” jelasnya.

Kemudian soal eks kantor Bupati Bima, lanjutnya, bersama dengan DPRD Kabupaten Bima, eks Kantor itu rencananya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima. Karnea semua yang menyangkut aset, harus berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Bima, demikian juga dengan Pemerintah Kota Bima yang menerima aset, harus memberitahu DPRD Kota Bima.

Karena uang Rp 5 miliar itu ada di DPRD, pihaknya kemudian mengusulkan dan DPRD Kota Bima menyetujui bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bima, sebelumnya berakhir masa jabatan periode Tahun 2009 – 2014.

“Bantuan keuangan itu bebas digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bima untuk membangun kantor apa saja,” tambahnya.

*Bin