Kabar Bima

Sulhan, Iriyanto dan Jaharudin Ditahan

347
×

Sulhan, Iriyanto dan Jaharudin Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tiga orang tersangka kasus Korupsi Pendistribusian Air Bersih di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2013 (Baca. Proyek Air Bersih Bermasalah, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka), akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Rabu (1/10).

Sulhan yang mengenakan baju Kotak-Kotak dan Irianto mengenakan Topi, saat digelandang Tim Jaksa Kejari Raba Bima menuju Rutan Bima. Foto: Teta
Sulhan yang mengenakan baju Kotak-Kotak dan Irianto mengenakan Topi, saat digelandang Tim Jaksa Kejari Raba Bima menuju Rutan Bima. Foto: Teta

Tiga orang dimaksud, masing-masing bekas Kepala BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan, salah satu Kepala Seksi di BPBD Drs. Jaharudin dan bekas Kepala PDAM Bima Iriyanto alis Toto.

Sulhan, Iriyanto dan Jaharudin Ditahan - Kabar Harian Bima

“Setelah Tim Jaksa memeriksa dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA, kemudian melengkapi semua berkas penahanan, tiga tersangka langsung ditahan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima, Indrawan Pranacitra, SH, Rabu (1/10).

Namun sebelum digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Bima, pukul 13.00 WITA ketiga tersangka terlebih dahulu dibawa ke Klinik Sarifarma untuk dicek kesehatan. Kurang lebih dua jam diperiksa, tiga tersangka itu dinyatakan sehat. (Baca. Dugaan Korupsi Air Bersih, Mantan Direktur PDAM Diperiksa Jaksa)

“Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WITA mereka langsung diserahkan ke Rutan Bima untuk menjalani masa penahanannya selama 20 hari kedepan, sejak ditetapkan pada hari ini (Rabu,red). Penyerahan penahanan itu juga berlangsung aman,” katanya.

Sementara rencana pelimpahan berkas tahap dua dan penyerahan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PT), lanjut Indra, dilakukan setelah semua pemberkasan selesai.

Ditanya alasan penahanan, Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH yang didampingi sejumlah Jaksa lainnya menyebutkan ada tiga hal. Pertama jangan sampai tersangka menghilangkan Barang Bukti, melarikan diri dan melakukan perbuatan pidana lainnya. ”Pertimbangan itulah sehingga kami melakukan penahanan,” tuturnya.

Tiga tersangka itu, diakuinya, diperiksa secara terpisah. Agar bisa diketahui apa saja keterangan dari masing-masing tersangka. Karena jika diperiksa secara bersamaan, akan ada celah mereka menutupi semua keterangan yang ingin ketahui. “Saat pemeriksaan juga, tiga orang itu tidak didampingi Kuasa Hukum,” jelasnya. (Baca. Tersangka Korupsi Air Bersih Kembalikan Kerugian Negara)

Kini, tiga tersangka korupsi tersebut dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 RI Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Pantauan Kahaba, saat mereka digelandang ke Rutan Bima, terlihat saat itu Drs. Sulhan dan Toto berpelukan dan meneteskan air mata didepan para Jaksa dan awak media. Sedangkan Jaharudin, terlihat keluar belakangan dan terkesan tidak mau mendekati Sulhan.

Mantan Kepala Dinas BPBD Kabupaten Bima itu, terlihat santai. Bahkan, ia sempat mengangkat kedua jempolnya pada wartawan yang memotretnya.

Berbeda saat wartawan memotret Jaharudin, ia sempat memprotes. “Jangan ambil gambar saya, apa-apaan kalian ini,” katanya.

Mereka dibawa ke Rutan Bima menggunakan dua mobil Avanza dengan Nomor Polisi EA 1989 Y dan EA 1990 Y. Sulhan dan Toto naik di mobil bernomor Polisi EA 1989, sedangkan mobil yang mengantarkan Jaharudin bernomor Polisi EA 1990 Y. Anehnya, Jaharudin terlihat tidak mau satu mobil dengan Sulhan yang merupakan mantan atasannya itu.

Selain itu, terlihat juga isteri Sulhan dan Toto mendatangi Kejaksaan untuk mendampingi. Sedangkan isteri dan anak Jaharudin, tidak terlihat saat mereka digelandang ke LP Bima.

*Teta