Kabar Bima

Banyak Pegawai Cerai Tanpa Ijin Bupati

233
×

Banyak Pegawai Cerai Tanpa Ijin Bupati

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang disiplin pegawai yang mengatur setiap PNS atau honorer hendak mengguggat cerai wajib seijin bupati, nampaknya tidak diindahkan oleh PNS Lingkup Kabupaten Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pasalnya, Tahun 2014 tercatat banyak PNS dan pegawai Honor Daerah (Honda) saling menggugat cerai pasangannya tanpa seijin kepala daerah.

Banyak Pegawai Cerai Tanpa Ijin Bupati - Kabar Harian Bima

Aturan itupun, tidak diperhatikan oleh Pengadilan Agama (PA) Raba-Bima. Selama ini, putusan perkara cerai PNS dan honorer tidak pernah ada ijin dari Bupati Bima. Hanya menandatangani pernjanjian siap menanggung akibat dari gugatan perceraian saja.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Burhanuddin SH mengakui selama ini PA memang hanya mengabulkan gugatan cerai. Padahal prosesnya, belum mengantongi ijin dari Bupati Bima. “Aturannya jelas, namun banyak PNS dan honorer bercerai tanpa sepengetahuan pemerintah,” ungkapnya, Selasa (7/10).

Dijelaskannya, masalah kehidupan PNS harus diketahui oleh Pemerintah, termasuk perceraian. Karena Pemerintah menanggung biaya kehidupan anak dan istri melalui gaji. Sebaliknya, jika perceraian tanpa diketahui Pemerintah, maka pegawai tersebut akan kesulitan memperbaiki data kepegawaian.

“Tahun ini saja, enam pegawai bercerai tidak diketahui atasan. Termasuk nikah siri, yang masih diproses oleh BKD dan Inspektorat,” terangnya.

Salah satunya, lanjut Burhanuddin, telah dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ispektorat untuk oknum guru di Kecamatan Wawo, suami istri berstatus pegawai itu telah diberikan sanksi penurunan golongan.

Kepada PA Raba-Bima ia berharap, jika ada PNS mengajukan gugatan cerai atau talak, kedepanya tidak langsung diterima. Sebelum ada rekomendasi ijin dari pimpinan daerah.

*Abu