Kabar Bima

Polisi Bongkar Timbunan Solar 2160 Liter

273
×

Polisi Bongkar Timbunan Solar 2160 Liter

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polisi Resort Bima Kota membongkar sebanyak sembilan drum Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi berisi 2160 liter solar, yang ditimbun oknum berinisial Y, di Kelurahan Sadia Kota Bima, Selasa (7/10).

Truk Pengangkut BBM Solar Bersubsidi yang diamankan Polisi. Foto: Erde
Truk Pengangkut BBM Solar Bersubsidi yang diamankan Polisi. Foto: Erde

Solar yang hendak dipasok disalah satu perusahaan konstruksi jalan dan jembatan di Kota Bima itu akhirnya diamankan aparat.

Polisi Bongkar Timbunan Solar 2160 Liter - Kabar Harian Bima

“Penimbunan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas mobil proyek kerap keluar masuk salah satu rumah warga. Praktek penimbunan BBM bersubsidi ini diduga telah lama dilakukan Y dan baru terbongkar,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, SH, SIK, Rabu (8/10).

Wendi mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum Y merupakan karyawan pada perusahaan konstruksi jalan dan jembatan di Kota Bima. BBM bersubsidi yang ditimbun diduga akan digunakan untuk keperluan perusahaan untuk menekan biaya operasional yang dikeluarkan.

“Kita masih kembangkan penyelidikan, apakah ada keterlibatan perusahaan dalam penimbunan ini,” jelasnya.
Selain oknum Y dan barang bukti BBM sambung Wendi, pihaknya juga ikut mengamankan dua unit truk bernomor polisi DR 8746 AA dan L 9203 UW yang digunakan untuk mengangakut BBM. Oknum disangkakan dengan Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

*Erde