Kabar Bima

Umar Dipecat, Proses Hukum Alkes Tidak Berhenti

231
×

Umar Dipecat, Proses Hukum Alkes Tidak Berhenti

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Indrawan Pranacitra, SH menegaskan, H. Umar yang telah dipecat oleh Pemerintah Kota Bima (Baca. H. Umar Akhirnya Dipecat), tidak mempengaruhi proses hukum atas keterlibatannya pada korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2012. (Baca. Tersangka Kabur, Korupsi Alkes Mangkrak)

Ilustrasi
Ilustrasi

“Kewenangan Pemerintah Kota Bima memecat H. Umar. Kami tidak mau ikut campur, lagipula itu tidak ada kaitannya dengan kami. Sementara proses hukum kasus Alkes tidak akan terhenti,” tegasnya, Rabu (8/10). (Baca. Uber Umar, Jaksa Koordinasi Dengan Instansi di Jakarta)

Umar Dipecat, Proses Hukum Alkes Tidak Berhenti - Kabar Harian Bima

Kata dia, sekarang pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga, baik yang ada di Daerah maupun di Pusat terkait keberadaan H. Umar. ”Hingga saat ini, yang bersangkutan masih kita cari,” ujarnya.

Menurut dia, keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan, guna mengungkap kasus dugaan korupsi Alkes yang menelan anggaran Miliaran Rupiah. ”H. Umar itu kunci agar kasus ini bisa terungkap,” tuturnya.

*Teta