Kabar Bima

Dugaan Rekayasa IUP Marmer Dibantah

422
×

Dugaan Rekayasa IUP Marmer Dibantah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mendengar tudingan miring yang dilontarkan Sudirman Djunaedi, SH, Ketua Komisi A DPRD Kota Bima, terkait Ijin Usaha Produksi (IUP) yang diduga tanpa kordinasi dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dinilai syarat rekayasa, pihak Pemerintah Kota Bima, melalui Bagian Ekonomi Setda Kota Bima membantah keras hal tersebut.

Dugaan Rekayasa IUP Marmer Dibantah - Kabar Harian BimaProduksi marmer di Tulung Agung, saat studi banding Pemkot Bima 2011 lalu. Foto: Bin Kalman

Kepala Bagian Ekonomi, Syarif Rustaman, M.Ap, yang di temui Kahaba usai pertemuan di Aula Pemkot Bima, Selasa (1/5), membantah tudingan anggota DPRD itu (Baca: Aroma Rekayasa Dibalik Penerbitan IUP). Ia menjelaskan bahwa penerbitan Ijin Usaha Produksi (IUP) yang diterbitkan kepada PT. Pasific Union Indonesia (PT. PUI) sudah sesuai prosedur sebagimana yang tertuang dalam aturan perundang-undangan.

Dugaan Rekayasa IUP Marmer Dibantah - Kabar Harian Bima

Senada dengan Syarif, di tempat yang sama, mantan Kepala Bagian Ekonomi, Farid, membantah tudingan anggota DPRD itu (Sudirman, red). Dia pun kembali menuding Sudirman berkomentar tanpa dasar yang jelas. “Semua proses perijinan sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku, tudingan anggota dewan itu tidak benar, dan saya harap anggota dewan jangan hanya tahu komentar saja,” tepis Farid.

Kadis Koperindag ini pun menjelaskan, bahwa seluruh syarat sebagai kualifikasi diterbitkannya Ijin Usaha Produksi (IUP)  tahun 2011 lalu, sudah dilakukan berdasarkan tahapan verifikasi yang ada. Dan bersama anggota DPRD pun kita menggunakan  APBD 2011 sebesar Rp 2 milyar untuk melakukan studi banding di Tulung Agung.

“Saat ini, tidak ada masalah dengan diterbitkannya IUP kepada PT. PUI, dan penggunaan APBD pun sesuai dengan apa yang disepakati bersama anggota legislatif. Kami tidak menggunakan APBD untuk pembebasan lahan, kami menggunakannya bersama DPRD untuk studi banding tahun 2011 lalu. Dan itu sudah prosedural,” pungkas Farid [BS]