Kabar Bima

MI Fasilitasi Konsultasi Publik Protap Pengawasan Peredaran Garam

204
×

MI Fasilitasi Konsultasi Publik Protap Pengawasan Peredaran Garam

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah terus mendorong upaya peningkatan konsumsi Garam Beryodium (GB) bagi masyarakat di Kabupaten Bima. Untuk mendukung ikhtiar itu, Rabu (22/10) digelar acara konsultasi publik terkait draf Prosedur Tetap (Protap) pengendalian dan pengawasan peredaran garam di Kabupaten Bima di Gedung PKK.

Konsultasi Publik Protap Pengawasan Peredaran Garam. Foto: Hum
Konsultasi Publik Protap Pengawasan Peredaran Garam. Foto: Hum

Kegiatan yang  diikuti 50 peserta dari Instansi, Lembaga dan Unit Kerja mendapat dukungan khusus dari lembaga nirlaba Micronurient International (MI) melalui mitra LSM Lokal LP2Der.

MI Fasilitasi Konsultasi Publik Protap Pengawasan Peredaran Garam - Kabar Harian Bima

Dalam forum yang dihadiri petani dan produsen garam se-Kabupaten Bima, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Putarman, SE mengungkapkan peredaran garam Beryodium di Kabupaten Bima memelurkan aspek regulasi.

Untuk itulah, dilakukan konsultasi publik draf Protap yang mengatur pengendalian dan pengawasan garam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2009.

“Kedepannya Perda tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati Bima No 3 Tahun 2009 tentang Protap pelaksanaan pengendalian dan pengawasan peredaran garam tidak beryodium di Kabupaten Bima,” JELAS Putarman melalui Rilis Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma, AP.

Menurutynya, terkait kurang optimalnya pengawasan peredaran garam non yodium di Kabupaten Bima, beberapa strategi yang diterapkan selama ini perlu direvisi untuk ditawarkan, disamping juga memperkenalkan inovasi baru yang keseluruhan harus dalam sistem, kebersamaan dan kekompakan.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Bima, Amar Makruf menjelaskan dalam rangka upaya peningkatan kecerdasan dan daya pikir anak serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan garam beryodium perlu dimasyarakatkan. Untuk itu perlu diadakan upaya-upaya sistimatis melalui pengendalian peredaran garam di Kabupaten Bima.

Untuk  terarahnya pelaksanaan pengendalian dan pengawasan peredaran garam, maka diperlukan pedoman teknis dan administrasi  pelaksanaan diantaranya, menjamin peredaran garam tepat sasaran dalam upaya penanggulangan gangguan akibat kekurangan Iodium.

Kemudian mendorong setiap orang yang memprodukasi dan mengedarkan garam untuk konsumsi manusia dan ternak serta garam untuk bahan penolong industri pangan agar mampui menghasilkan garam yodium yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya, membatasi peredaran garam baku untuk konsumsi manusia, ternak dan pengasinan ikan.

Pemateri lainnya Kasi Bina Produksi Disperindag Kabupaten Bima Agus Darmawan, ST mengatakan Protap yang dibahas merupakan revisi dari protap lama. Karena protap lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

“Protap lama masih mengandung sosialisasi, yang sudah tidak dibutuhkan lagi mengingat telah berjalan 4 tahun, sementara Protap baru telah ditambahkan aspek administrasi yang meliputi pemeriksaan dokumen dan data garam,” ungkapnya.

Secara rinci, Agus menjelaskan pengendalian dan pengawasan pendistribusian dokumentasi dengan langkah  garam melalui darat dan laut setidaknya melewati prosedur pemeriksaan data dan dokumentasi dengan langkah, pemeriksaan data dan dokumen garam, pemeriksaan data dan dokumen kendaraan pengangkut garam.

Langkah selanjutnya ialah pengajuan kandungan KIO3 dengan menggunakan alat Rapid Test Kit (alat test Yodium cepat) dengan mengambil sampel sekurang-kurangya 10 sampel. Jika hasil test garam tidak mengandung yodium yang ditunjukkan oleh tidak adanya perubahan warna, maka oknum tersebut telah melakukan pemalsuan data dengan mendistribusikan garam tidak beryodium menggunakan garam beryodium.

*Bin/Hum