Kabar Bima

Banyak Perusahaan Tambang Nunggak Pajak

230
×

Banyak Perusahaan Tambang Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Bima ternyata banyak yang tidak membayar pajak. Keberadaan mereka kini pun hampir tak pernah ada aktifitas.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Jumlah perusahaan tambang ada puluhan. Selain tidak bayar pajak, sejak dulu perusahaan tersebut tidak melapor tahapan kegiatan tambang,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (PE) Kabupaten Bima, H. Haerudin, ST,MT, Kamis (23/10).

Banyak Perusahaan Tambang Nunggak Pajak - Kabar Harian Bima

Pihaknya pun sudah beberapa kali melaporkan ulah perusahaan tersebut ke Kepala Daerah, karena menurut dia tidak ada untungnya perusahaan-perusahaan tersebut terus diberikan kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Bima.

“Setelah diberikan ijin, perusahaan-perusahaan itu tidak pernah menunaikan kewajibannya. Mereka hanya kapling wilayah ijin tambang, tapi tidak dikelola,” sorotnya.

Ia menyebutkan, Pemerintah Daerah sudah menerbitkan sebanyak 11 ijin dengan status IUP. Sementara yang memang ijin Kontrak Karya atau ijin yang diterbitkan Presiden, juga sebanyak belasan.

“Dari jumlah ijin itu hanya satu yang pernah aktif yakni PT. Jagad Mahesa, mengelola tambang pasir besi di Kecamatan Wera. Tapi kini sudah tidak produksi lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan, kondisi tersebut sangat merugikan daerah, apalagi tidak pernah bayar pajak. “Keberadaan perusahaan-perusahaan itu tidak jelas. Tidak ada untungnya buat daerah,” tegasnya.

*Abu