Kabar Bima

Usulan Staf Ahli Fraksi dan Sekretaris Komisi Penuh ‘Konspirasi’

203
×

Usulan Staf Ahli Fraksi dan Sekretaris Komisi Penuh ‘Konspirasi’

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses usulan pentingnya keberadaan Staf Ahli Fraksi dan Sekretaris Komisi DPRD Kabupaten Bima (Baca. Dewan Usulkan Staf Ahli Fraksi dan Sekretaris Komisi), ternyata tidak mudah. Padahal itu penting sebagai pilar untuk penguatan lembaga wakil rakyat.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos. Foto: Bin
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos. Foto: Bin

Karena dinilai penting, Panitia Khusus (Pansus) dibentuk dan diberikan tugas untuk melakukan konsultasi di Dirjen Menteri Hukum dan HAM dan Pimpinan DPR RI. Hasilnya, keinginan Pansus DPRD Kabupaten Bima, diapresiasi.

Usulan Staf Ahli Fraksi dan Sekretaris Komisi Penuh ‘Konspirasi’ - Kabar Harian Bima

“Dirjen Menteri Hukum dan HAM dan Pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah menilai itu langkah bagus dan penting. Kami menilai, mereka mendukung penuh keberadaan Staf Ahli Fraksi dan Sekretaris Komisi,” ujar Anggota Pansus Edy Muhlis, S.Sos.

Namun, semangat mendorong terbentuknya itu, justru dipersulit oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bima. Senin (27/10) yang mestinya sudah dijadwalkan rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pansus masalah itu, justru diganti dengan Rapat Paripurna Pengumuman Nama Calon Pimpinan Dewan.

“Agenda rapat yang sudah terjadwal dengan baik justru dibatalkan tanpa ada alasan yang jelas dan dilakukan secara sepihak. Kami dari Pansus tidak diberitahu dan dikoordinasikan,” kesalnya.

Ia menilai, ada upaya yang dilakukan Pimpinan Dewan untuk tidak mengakomodir terbentuknya Staf Ahli Fraksi dan Sekretaris Komisi. “Ini konspirasi. Saya juga heran, kenapa pimpinan belum juga mengerti, jika yang kami dorong ini untuk memperkuat lembaga dewan. Biar semuanya ngerti tentang fungsi dan peran, biar tidak asal ngomong,” tegasnya usai Paripurna.

Menurut duta Partai Nasdem itu, yang dibutuhkan tidak banyak. Hanya masing masing satu orang. Keinginan itu juga juga diatur dalam UU, minimal yang bersangkutan S1, non PNS dan memiliki pengalaman. “Jika tidak didukung dengan Staf Ahli Fraksi dan Sekretaris Komisi, maka peran dan fungsi dewan juga tidak berjalan maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk menghambat hasil laporan Pansus itu terlihat sekali pada saat rapat. Salah satunya membatalkan agenda pembahasan, yang mestinya jadwal itu harus di laksanakan.

“Karena tidak adanya alasan yang jelas tentang pembatalan Paripurna Penyampaian Hasil Pansus, makanya kita ribut didalam ruangan rapat. Saya bahkan membanting mic, karena kesal dengan sikap Pimpinan seenaknya merubah jadwal rapat,” tambah mantan wartawan itu.

*Bin