Kabar Bima

Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bima Dinilai

267
×

Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bima Dinilai

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada beberapa sektor pelayanan dasar yang merupakan instrumen penilaian kinerja  Pemerintah Kabupaten Bima dinilai, Kamis (30/10) di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Untuk mengukur keberhasilan penerapan SPM, Biro Organisasi Provinsi NTB atas dukungan AIPD Australia melakukan penilaian lomba SPM antar Kabupaten dan Kota SPM se-Provinsi NTB.

Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bima Dinilai - Kabar Harian Bima

Pada penilaian SPM ini, dijelaskan pentingnya penerapan SPM oleh salah satu Tim juri dari Biro Organisasi Provinsi NTB, Humaidin.

Menurutnya, SPM menjadi hal yang strategis karena merupakan amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan.

Dengan adanya SPM, jelas Humaidin, dapat menjamin terselenggaranya mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata, menjamin tercapainya kondisi rata-rata minimal yang harus dicapai pemerintah sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh sebab itu, dalam penerapannya pada instansi Pemerintah perlu dievaluasi, salah satu caranya dengan mengadakan lomba seperti yang dilaksanakan sekarang,” ujarnya melalui Rilis Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP.

Sementara aspek  penilaian, mencakup data dasar, profil layanan dasar dan  adanya tim koordinasi pelaksanaan SPM Kabupaten dan Kota.

Indikator selanjutnya adanya Peraturan Bupati atau Walikota untuk mendukung pelaksanaan SPM dan adanya laporan pelaksanaan SPM Semester I Tahun 2014 serta komitmen penyedia anggaran dalam pelaksanaan SPM.

“Lomba ini akan menyertakan aspek multi manfaat, diantaranya ada tambahan materi berupa penjelasan tentang tamlate terbaru SPM kepada SKPD terkait saat tim turun ke Kabupaten dan Kota,” Pungkas Humaidin.

Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab di hadapan tiga orang tim juri, 50 peserta dari perwakilan 15 bidang pengampu SPM  menjelaskan, SPM adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu, untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indikator dan nilai.

“Standar Pelayanan Minimal juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan layanan Umum,” jelasnya.

Penerapan SPM merupakan suatu keharusan di dalam setiap pelayanan terutama pelayanan dasar untuk 15 bidang pengampu SPM yang diwajibkan oleh perundang-undangan.

Oleh karena itu, diharapkam pada semua SKPD sesuai tupoksinya untuk menerapkan perencanaan program yang berbasis pada pencapaian SPM.

*Bin/Hum