Kabar BimaOpini

LDII Perlu Perbanyak Dialog

258
×

LDII Perlu Perbanyak Dialog

Sebarkan artikel ini

Oleh  : Musthofa Umar

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kamis, tanggal 6 November 2014 kemarin menyelenggarakan Dialog Internal Umat Islam dalam tema, “Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)” dalam pandangan masyarakat Islam Kota Bima. Setidaknya hal itu bisa kita baca dari dialog yang berlangsung sedikit ‘panas’ itu.

LDII Perlu Perbanyak Dialog - Kabar Harian Bima
Musthofa Umar
Musthofa Umar

Hadir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, Kesbangpol dan Kabag Kesra Kota Bima sebagai Nara Sumber. Moderator sekaligus ketua FKUB Kota Bima, Eka Iskandar Zulkarnaen, S.Ag., M.Si. membatasi peserta untuk tidak membahas khilafiyah (perbedaan).

Namun pandangan kami dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bima, bidang Keagamaan, Seni, Budaya dan Pariwisata bahwa apa yang dipertanyakan peserta adalah semua khilafiah (perbedaan) semata.

LDII bukanlah masalah baru, sebelum bernama LDII, organisasi keagamaan ini bernama Darul Hadits, lalu Islam Jama’ah, dan Lemkari yang akhirnya tahun 1992 dalam Musyawarah Nasional di Asrama Haji Pondok Gede Lemkari di bubarkan. Setelah Lemkari di bubarkan tidak lama berselang lahirlah LDII.

Menurut hasil penelitian Wakhid Sugiyarto dari Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama Republik Indonesia, September 2010 dalam Judul Direktori Kasus-kasus Keagamaan Aktual di Indonesia. LDII setelah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2007 di Semarang sepakat mengadakan transformasi keagamaan agar dapat diterima oleh Kelompok lain dalam kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa, dan bernegara di bawah pembinaan Kementerian Agama dan MUI. Dan perlu diketahui MUI ataupun Kementerian Agama tidak pernah memberi fatwa bahwa LDII adalah “sesat”.

Artinya LDII boleh berdiri dimanapun mereka mau mendirikan organisasinya senyampang Kesbangpol, MUI, dan Kementerian Agama merekomendasi. Lihatlah Kediri Jawa Timur yang menjadi pusat LDII sebagai Kota ‘gudangnya’ Ulama besar seperti Ploso ada KH. Maksum Jazuli, KH. Idris Marzuki dll. Ada Lirboyo KH. Maksum Jauhari dll tidak bereaksi apa-apa tentang LDII itu artinya mereka tidak menjadi masalah dan ancaman umat/masyarakat Kediri.

Maka dengan melihat ilustrasi di atas, saya Musthofa Umar selaku Wakil Ketua Pokja Keagamaan, Seni, Budaya dan Pariwisata KNPI Kota Bima berpendapat bahwa

1. Ajaran “Eksklusif”(tertutup) adalah sah-sah saja, jangankan masalah Masjid yang Eksklusif, masalah tata cara sholat lima waktu saja, kita berbeda satu sama lain kenapa? Karena madzhab kita berbeda-beda, ini masalah pokok (inti) ibadah manusia di Bumi, apalagi yang tidak pokok seperti Masjid boleh-boleh saja memperlakukan Masjid berbeda-beda sesuai Madzhab kita.

2. Mendabid (mengartikan) al-Qur’an adalah tidak jauh beda dengan kita mengaji tafsir di Pondok Pesantren dengan cara Wethonan, bukan mencoret-coret Al-Qur’an dan itu sah-sah saja.

3. Mengaji harus dimulai kitab thaharah (bersih suci), juga tidak ada hal yang beda? Sah-sah saja, kitab apa yang kita mau aji terlebih dahulu apakah kitab fiqh seperti Taqrib, Fathul Qarib dll. Atau kitab Akhlak seperti Akhlaqul Banat atau Banin, Taklimul Muta’allim dll.

4. Ajaran Mankqul (berantai) harus ke sang Guru adalah tidak jauh beda dengan ajaran Tahriqhat yakni Bai’at (sumpah), jaza’ (mengijazahkan), Washilah (menyambungkan), Mursyid, Murobby atau Sorogan (mengaji langsung ke sang Kyai) dalam tradisi Pesantran itu adalah sah-sah saja.

5. Masalah sumbangan tidak ada haul dan nishab adalah sah jika diniatkan infaq. Dan infaq tidak terbatas jumlahnya seperti Zakat atau tidak berjumlah seperti Shadaqah. Infaq boleh ditentukan jumlahnya oleh mereka yang diangkat amir (pimpinan). Sama halnya dengan Pengurus Masjid menentukan jumlah bilangan uang yang harus dibayar masing-masing orang (masyarakat) untuk pembangunan masjid maka itu disebut infaq bukan shadaqah atau zakat.

6. Selama syahadatnya sama, al-Qur’an kita sama, Nabi kita sama, shalat kita sama, zakat dan haji kita sama, maka mereka tidaklah sesat namun khilafiyah saja.

7. Yang perlu diperhatikan hanya tempat ibadah yang tidak boleh terlalu dekat, dengan Masjid yang ada. Artinya harus diperhatikan tata cara dan prosedur pendirian rumah ibadah yang ada.

Lalu kenapa dianggap berbeda? Karena yang menilai dan melihat adalah orang yang berpaham dan madzhab berbeda, wajar saja dianggap lain, dan itulah khilafiyah (perbedaan). Jadi kemarin yang dibicarakan tetap khilafiyah. Jika iman masyarakat kuat, maka apapun bentuk Dakwahnya LDII tentu mereka tidak akan tertarik.

Atau ada yang bilang karena kemiskinan? Maka tidak bisa kita salahkan LDII, harusnya salahkan Pemerintah, kenapa masih ada masyarakat yang miskin? Ingat Wali Songo sampai merampok ke orang kaya dan memberikan orang-orang miskin dan fakir saat itu, sehingga tertarik masuk Islam.

Kalau LDII peduli dengan kemiskinan, memberi janji kesejahteraan kepada mereka, kan lebih baik. Dari pada ada orang, sudah tidak memberikan solusi kemiskinan mereka, hanya bisa bicara saja. Karena masalah agama, ibadah hanya ALLAH yang menilai diterima apa tidak. Kita manusia tidak satupun orang yang bisa menilai ibadah kita yang lebih baik dan paling diterima dari pada ibadahnya LDII. Wallohul muwaffiq ilaa aqwamitthoriq

 *Penulis Wakil Ketua Bidang Keagamaan, Seni, Budaya, dan Pariwisata Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…