Kabar Bima

Senin Depan, Kadis PU Diperiksa Sebagai Tersangka

239
×

Senin Depan, Kadis PU Diperiksa Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima Ir. Nggempo serta dua orang stafnya kini berlanjut (Baca. Pukul Aktivis, Kadis PU Dilapor Polisi). Rencananya Nggempo dan dua stafnya akan diperiksa sebagai tersangka.

Delian Lubis Saat Melapor kasus pemukulan yang menimpanya. Foto: Teta
Delian Lubis Saat Melapor kasus pemukulan yang menimpanya. Foto: Teta

“Sudah kita kirim surat panggilan pertama, namun tidak hadir. Senin pekan depan Nggempo akan kami panggil sebagai tersangka,” ujar Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, S.Ik, di Kantornya Sabtu (15/11).

Senin Depan, Kadis PU Diperiksa Sebagai Tersangka - Kabar Harian Bima

Kata dia, Kadis PU itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan perannya (Baca. Masa Aksi Dipukul Kadis PU dan Staf). ”Selasa (11/11) lalu, kami gelar perkaranya. Saat itulah Nggempo ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pada kasus itu, lanjut Wendi, Kadis PU dikenakan Pasal 170 Subsider 351 dan 355 KUHP, tentang secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.

”Ancaman hukumannya diatas lima Tahun enam bulan dan dapat dilakukan penahanan,” katanya.
Ia berharap, sesuai dengan sutar panggilan itu, tersangka dapat hadir. Jika selama tiga kali tidak mengindahkan panggilan tersebut, sesuai dengan perintah Undang-undang, pihaknya akan menjemput paksa tersangka.

”Mudah-mudahan tersangka hadir, agar proses kasus ini bisa secepatnya diselesaikan,” harapnya.
*Teta