Kabar Bima

Himsabi Desak Dewan Usut Ijin HGU Sanggar dan Tambora

273
×

Himsabi Desak Dewan Usut Ijin HGU Sanggar dan Tambora

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menilai Bupati Bima yang secara sepihak mengeluarkan ijin Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan Agro PT. Sanggaragro di Desa Piong Kecamatan Sanggar dan Desa Katupa Kecamatan Tambora, Himpunan Mahasiswa Sanggar Bima (Himsabi), Rabu (19/11) pagi mendatangi kantor DPRD kabupaten Bima.

Himpunan Mahasiswa Sanggar Bima (Himsabi) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima. Foto: Abu
Himpunan Mahasiswa Sanggar Bima (Himsabi) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima. Foto: Abu

Mereka mempertanyakan sikap sepihak Bupati Bima menerbitkan ijin HGU dengan dua nomor surat tanpa sepengetahuan masyarakat setempat. Padahal, masyarakat telah menguasai lahan seluas 60 hektar tersebut sejak tahun 1962 untuk bercocok tanam dan menyambung hidup sebagai petani.

Himsabi Desak Dewan Usut Ijin HGU Sanggar dan Tambora - Kabar Harian Bima

“Kini masyarakat resah atas sikap pemerintah yang sepihak mengeluar HGU untuk perusahaan dan mengenyampingkan kepentingan rakyatnya sendiri,” sorot salah seorang pendemo, Ade Purnama.

Massa pun dalam orasinya meminta Ketua DPRD Kabupaten Bima untuk mengusut tuntas dan menjelaskan kepada rakyat bagaimana bisa munculnya HGU tersebut.

Ade menjelaskan, lahan yang seluas 60 hektar tersebut sudah dikuasai dan diolah oleh masyarakat sejak Tahun 1962. Kini lahan dimaksud menjadi sangat produktif.

Namun pada September Tahun lalu, masyarakat begitu kaget dengan munculnya klaim dari PT. Sanggar Agro yang menyatakan memiliki dua HGU masing-masing dengan Nomor: 60/HGU/BPN 1996 dan HGU Nomor 22/HGU/BPN/1999. Sementara pajak dan SPPT telah dipenuhi masyarakat.

Beberapa saat berorasi, anggota Komisi I Masdin Idris, SP kemudian keluar menemui massa aksi, duta PPP ini menyampaikan akan menampung dan menyampaikan aspirasi massa pada Ketua DPRD. Juga akan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait.

*Abu