Kabar Bima

Penyidik Jaksa Serahkan Tahap Dua Kasus Korupsi BPBD

349
×

Penyidik Jaksa Serahkan Tahap Dua Kasus Korupsi BPBD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari, tiga orang tersangka kasus dugaan Korupsi pendistribusian air bersih BPBD ditahap dua oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Tim Penuntut Umum Kejari setempat.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Indrawan Pranacitra, SH. Foto: Teta
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Indrawan Pranacitra, SH. Foto: Teta

”Setelah penelitian berkas tahap satu rampung, Tahap dua kasus tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan ke Tim Penuntut Umum,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, Selasa (25/11).

Penyidik Jaksa Serahkan Tahap Dua Kasus Korupsi BPBD - Kabar Harian Bima

Kini, tinggal Tim Penuntut Umum yang akan melanjutkan proses hukum penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. ”Kita tunggu prosesnya nanti,” tuturnya.

Berdasarkan surat perintah Kejari Raba Bima, kata dia, karena tahap dua kasus tersebut telah dilakukan, maka pihaknya kembali melakukan penahanan tahap penuntutan pada tiga tersangka.

”Penahanan kembali itu selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 25 November hingga 14 Desember mendatang,” sebutnya.

*Teta