Kabar Bima

Kasus Empat Kepsek, Polisi Tetapkan Dua TSK Baru

248
×

Kasus Empat Kepsek, Polisi Tetapkan Dua TSK Baru

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah dilakukan pengembangan kasus dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, Penyidik Tipikor Sat Reskrim kini telah menetapkan dua orang tersangka baru. Masing-masing berinisial RD dan HR. (Baca. 35 Persen Dana Rehab Dinikmati Pejabat Dikpora dan LSM)

Ilustrasi
Ilustrasi

”Kedua orang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” bebernya, Kapolres Bima Kota AKBP. Andi Shahril, S. Ik MH, Kamis (27/11).

Kasus Empat Kepsek, Polisi Tetapkan Dua TSK Baru - Kabar Harian Bima

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam waktu dekat juga akan ditetapkan tersangka lain, yakni oknum pegiat LSM berinisial IK.

”Kalau tidak ada halangan, IK akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyusul RD dan HR,” jelasnya.

*Teta