Kabar Bima

Tanah Dirampas Pemprov, Warga Curhat ke Dewan

216
×

Tanah Dirampas Pemprov, Warga Curhat ke Dewan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tidak terima tanah dirampas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, puluhan warga Desa Risa, Samili, Pandai dan Kalampa, Rabu (3/12) mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bima.

Warga empat Desa saat berada di ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Foto: Bin
Warga empat Desa saat berada di ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Foto: Bin

Tanah tegalan yang bertempat di Desa Risa Kecamatan Woha itu seluas 32 Ha dan dirampas sejak Tahun 1983 Silam.

Tanah Dirampas Pemprov, Warga Curhat ke Dewan - Kabar Harian Bima

Warga menuntut, agar Pemerintah Propinsi NTB menyerahkan kembali tanah dimaksud dan mendesak agar membayar kerugian warga sebesar Rp25 Miliar, karena tanah tersebut tidak bisa digarap warga sejak diambil alih.

“Tanah itu dijual Mantan Camat Woha, Abdullah Ahmad dan kawan-kawan Tahun 1983 kepada BPPT-HMT Provinsi NTB untuk tempat pembibitan pakan ternak. Padahal jelas itu tanah warga yang digarap puluhan tahun lalu,” jelas Burhan, Ketua LSM Penegak Kebenaran yang dikuasakan warga untuk mengurus tanah.

Diakuinya, pengambilalihan tanah tanpa melalui mekanisme administrasi yang jelas. Misalkan, lokasi tanah berada di Desa Risa, tetapi pengurusan administrasinya malah di Desa Pandai. Selain itu, surat pengurusan sertifikat tanah tak dilengkapi dokumen lengkap.

“Kami punya bukti kuat soal berkas tanah itu. Kepemilikannya secara sah merupakan hak warga. Tapi anehnya, Pemerintah Kabupaten Bima pada waktu itu dengan mudah mengeluarkan rekomendasi penerbitan sertifikat,” ujarnya sambil menunjukan kumpulan berkas tanah tersebut.

Pihaknya berharap kepada DPRD Kabupaten Bima melalui Komisi I untuk mendesak Pemerintah Provinsi NTB melalu instansi terkait hadir di Bima mengklarifikasi masalah tersebut, menghadirkan Dirjen Pakan Peternakan Jakarta serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB.

Ketua Komisi I, Sulaiman, MT, SH yang menerima aspirasi warga mengaku, akan menampung semua tuntutan warga dan segera menindaklanjutinya. Pihak-pihak terkait yang diminta hadir akan dikoordinasikan melalui mekanisme Legislatif.

“Cuman kami meminta agar bukti-bukti sah kepemilikan tanah warga itu dilengkapi untuk acuan kami melakukan klarifikasi,” tandas Duta Gerindra ini didampingi Masdin dan Anggota Komisi I lainnya.
*Erde/ Bin