Kabar Bima

Ketua PN Ogah Hadiri Sidang Tukang Las

223
×

Ketua PN Ogah Hadiri Sidang Tukang Las

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi korban kasus yang menimpa tukang las keliling Saifudin alias Paimo (49), tidak dihadiri saksi korban yakni Kepala Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. (Baca. Hanya Karena Uang Rp1,5 Juta, Ketua PN Bui Tukang Las)

Tukang las keliling, Paimo dan Ketua PN Raba Bima Syahruddin, SH. Foto: Teta/Bin
Tukang las keliling, Paimo dan Ketua PN Raba Bima Syahruddin, SH. Foto: Teta/Bin

Pada siang tersebut, Majelis Hakim Taufik, SH mengarahkan Anggota Pengadilan mencari kuasa hukum terdakwa secara sukarela.

Ketua PN Ogah Hadiri Sidang Tukang Las - Kabar Harian Bima

Saat pengajuan eksepsi, Paimo tidak mau menanggapinya secara tertulis atau melalui Kuasa Hukum (PH) nya yang ditunjuk langsung.

Saat itu, tanpa ingin mendengarkan arahan dari PH, terdakwa langsung meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa saja Ketua PN selaku korban dalam kasus tersebut.

Sidang pun berlansung dengan pembacaan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Reza Safesila, SH yang ditemani Lalu Muhammad Rasyid, SH. Dengan membaca kronologis perkara dan sangkaan yang dijatuhkan kepada terdakwa, Pasal 372 KUHP atas tindak pidana Penggelapan.
Setelah pembacaan itu dilakukan, Hakim Ketua menjelaskan, terdakwa apakah ingin melakukan pembelaan atau Tidak. Namun terdakwa saat itu, meminta sidang dilanjutkan agar bisa diselesaikan hari itu juga.

Kemudian, Hakim Ketua menyarankan Penuntut Umum memangil saksi korban yakni Ketua PN Raba Bima Syafruddin, SH untuk menghadiri sidang. Setelah di skor lima menit, Ketua PN yang diwajibkan hadir sebagai saksi, enggan keluar dari ruangannya dengan alasan lagi sibuk. Kendati sudah diupayakan pemanggilan.

Karena saksi dari korban berhalangan hadir, Hakim ketua meminta penjelasan kepada Penuntut Umum, hingga dijawab Penuntut Umum meminta waktu seminggu untuk kembali sidang. Sidang lalu ditunda hingga pekan depan.

Setelah sidang ditunda, Paimo memprotes Hakim Ketua, karena korban tidak hadir dalam persidangan. Sementara ia mengaku melihat sendiri korban berada di Kantor PN Raba Bima.

*Teta