Kabar Bima

Pemkab Bima Rintis Kabupaten Layak Anak

227
×

Pemkab Bima Rintis Kabupaten Layak Anak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bima  menyelenggarakan  Rapat Koordinasi  Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Aula Instansi setempat, Selasa (2/12).

Peserta Rakor Pengembangan Kabupaten Layak Anak. Foto: Hum
Peserta Rakor Pengembangan Kabupaten Layak Anak. Foto: Hum

Rakor tersebut mengundang 100 peserta dari SKPD Kabupaten Bima, MUI , unsur Kepolisian, LSM dan  kalangan dunia usaha.

Pemkab Bima Rintis Kabupaten Layak Anak - Kabar Harian Bima

Sekretaris Daerah Drs. H. M. Taufik, HAK, M.Si saat membuka Rakor menjelaskan, Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bima merupakan wujud komitmen dan tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mentransformasikan konvensi hak-hak anak.

Menindak lanjuti regulasi  tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima telah merintis pengembangan Kabupaten Layak Anak mengacu pada SK. Bupati Nomor 188.45/172/006/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang gugus tugas pengembangan Kabupaten Layak Anak Tingkat Kabupaten Bima.

Sekda mengatakan, ke depan diperlukan sumbangan  nyata semua pihak dan para pemangku kepentingan, disamping pada saat yang sama meningkatkan kerjasama dan kemitraan baik lintas instansi terkait  maupun antara pemerintahan dan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, media massa, anak dan orang tua.

Dia juga memaparkan, salah satu aspek penting yang harus dikedepankan adalah kemitraan, integratif dan berkelanjutan dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pertumbuhan perkembangan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Untuk itu, ia berharap, melalui Rakor ini dapat dijadikan acuan untuk menetapkan komitmen bersama antara para pihak yang tergabung dalam gugus tugas Kabupaten Layak Anak tingkat Kabupaten Bima. Selanjutnya dapat menghasilkan rencana aksi daerah Kabupaten Layak Anak tingkat Kabupaten Bima untuk 5 tahun ke depan (2015-2019).

Sebelumnya, Kepala BPPKB Kabupaten Bima Drs. Muzakkir, M.Sc dalam laporannya mengungkapkan, Rakor mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak dan Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 14 tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten Layak Anak Tingkat kabupaten.

Dijelaskannya,  Kabupaten Layak Anak adalah  suatu strategi Pembangunan Kabupaten mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, dunia usaha dan masyarakat yang terencana dan berkelanjutan dalam program kegiatan pemenuhan hak anak.

Dengan demikian upaya pemenuhan hak-hak anak terkait pengembangan Kabupaten di berbagai bidang pembangunan menjadi tanggung jawab berbagai pihak. Setelah Rakor,  diharapkan àda peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya mempercepat terwujudnya Kabupaten Layak Anak di tingkat Kabupaten.

Disamping pada saat yang sama  membangun komitmen, partispfasi dan peran aktif para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan  Kabupaten Layak Anak di wilayahnya.

*Bin/Hum