Kabar Bima

Walikota tak Kasasi, Syahwan Segera Ajukan Eksekusi

243
×

Walikota tak Kasasi, Syahwan Segera Ajukan Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses gugatan persoalan mutasi tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kota Bima, Muhammad Syahwan dan kawan-kawan kini memasuki tahap akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyarankan ketiganya agar segera mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Mataram.

Syahwan menunjukan surat dari BKN. Foto: Bin
Syahwan menunjukan surat dari BKN. Foto: Bin

Saran itu disampaikan mengingat pihak termohon, Walikota Bima tak mengajukan kasasi setelah diberikan waktu selama tujuh hari. Dengan demikian, tak ada lagi proses hukum yang ditunggu sehingga harus ada kepastian hukum melalui eksekusi.

Walikota tak Kasasi, Syahwan Segera Ajukan Eksekusi - Kabar Harian Bima

“Saya sudah berkoordinasi dengan PTUN Surabaya dan disarankan segera mengajukan eksekusi karena sudah inkrah sebagai pihak pemohon,” jelas Muhammad Syahwan, Jum’at (5/12).

PNS yang dipindah ke Kantor Lurah Ntobo ini mengatakan, secara prosedural pengajuan kasasi sudah lewat waktunya karena hanya tujuh hari. Namun, termohon tidak mengajukan tanpa alasan jelas.

“Bila sudah dieksekusi, semua hak kami harus dikembalikan. Termasuk denda perkara harus dibayar Walikota Bima selaku termohon,” ujarnya.

Selain itu sambungnya, tunjangan profesi dan jabatan selama proses hukum berjalan harus dibayar pihak termohon. Terpenting lagi, sesuai amar putusan PTUN Surabaya, Walikota Bima harus merehabilitasi kembali nama baik tiga pemohon yang dirugikan.

Amar putusan PTUN Surabaya itu telah diterimanya tanggal 14 Agustus 2014 lalu. Diteruskan melalui surat pengantar dari PTUN Mataram tanggal 22 September 2014. Dalam amar putusan itu sudah secara gamblang meminta agar semua hak kita dikembalikan. Apabila tidak diindahkan Walikota akan dipresur PTUN.

“InsyaAllah Senin, kita bertiga akan mengajukan surat eksekusi ke PTUN Mataram yang menyidangkan pertama. Intinya kita akan tuntaskan hingga ada kepastian hukum,” tandas Syahwan.

Kepala BKD Kota Bima, Drs Muhtar Landa, MH yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal rencana permohonan eksekusi itu. Ia menyarankan agar menanyakan kepada Walikota Bima. Begitupun terkait tak ada pengajuan kasasi, diakuinya Walikota yang lebih tahu alasan tersebut.
*Erde