Kabar Bima

Kepala BPMDes Enggan Komentar Kasus Korupsi RTLH

256
×

Kepala BPMDes Enggan Komentar Kasus Korupsi RTLH

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala BPMDes Kabupaten Bima Drs. H. Rusyidi M.Si enggan memberikan tanggapan tentang penetapan dua oknum pejabat BPMDes, LH dan ARM yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten. (Baca. Kasus Korupsi RTLH Seret Dua Pejabat)

Ilustrasi
Ilustrasi

Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga korupsi pada Program bantuan stimulan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Kabupaten Tahun 2012 lalu.

Kepala BPMDes Enggan Komentar Kasus Korupsi RTLH - Kabar Harian Bima

Saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (5/12) sore, Rusyidi mengaku belum mendapatkan informasi tentang dua pegawainya itu “Saya belum dapat informasi itu, saya masih di Jakarta,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai program dimaksud tengah diproses hukum, Rusyidi terkesan tertutup. “Maaf saya akan gali dahulu informasinya,” katanya kemudian menutup teleponnya.

*Teta