Kabar Bima

Staf Ahli Nukrah Angkat Bicara

230
×

Staf Ahli Nukrah Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Upaya meluruskan masalah yang tengah dihadapi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah S.Sos dan Kepala Desa Rupe Kecamatan Langgudu Drs. Mukhtar, staf ahli Nukrah, Arifudin MT angkat bicara.

Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah, Arifudin MT. Foto: Bin
Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah, Arifudin MT. Foto: Bin

Saat menggelar konferensi pers di salah satu Rumah Makan di Kota Bima, Senin (8/12) Arifudin yang saat itu bersama kerabat Nukrah, Syahbuddin S.Ag menjelaskan, sebagai staf ahli pihaknya semata mata ingin menyampaikan poin penting kaitan masalah yang sudah menjadi konsumsi publik tersebut.

Staf Ahli Nukrah Angkat Bicara - Kabar Harian Bima

“Saya sebagai staf ahli Nukrah perlu sedikit luruskan, sehingga persoalannya pun dapat dipandang secara utuh dan proporsional,” ujarnya.

Berdasarkan penilaian dan telaah kasus Kades Rupe dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima itu, sedang dipolitisir oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab, kemudian berdampak pada penekanan pada ranah hukum. (Baca. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Jadi Tersangka)

“Oleh karena itu, kami memberikan klarifikasi persoalan ini ke publik sehingga tidak terkesan adanya proses Trial By The Press atas diri Nukrah,” katanya.

Menurut Arifudin, informasi yang beredar di publik sekarang merupakan informasi yang benar-benar menyudutkan posisi Nukrah. Apalagi, yang bersangkutan tidak pernah sama sekali memberikan sedikitpun pernyataan dan klarifikasi kepada media.

Menyadari semua itu, tugas dan tanggungjawab staf ahli Nukrah menyampaikan beberapa hal penting terkait polemik yang berkepanjangan yang berakibat fatal bagi kondisi dan situasi masyarakat Kabupaten Bima.

Kata dia, dalam Internal partai Demokrat, ada Pakta Integritas yang ditandatangani Ketua Umum Soesilo Bambang Yudhoyono saat kongres luas biasa di Bali, adalah sebuah roh organisasi yang harus dan mesti dijaga oleh kader Partai Demokrat.

Pakta Integritas itupun berkaitan agar kader Partai Demokrat tidak melakukan tindakan – tindakan yang dianggap membahayakan NKRI. Tentunya tindakan yang membahayakan negara tersebut menjadi kategori Extra Ordinary Crime.

“Hasil analisa kami, sesungguhnya kasus yang menimpa Nukrah adalah bagaimana menjaga marwah Partai Demokrat dalam membela kepentingan masyarakat secara utuh, karena seungguhnya Partai Demokrat selalu berjuang untuk rakyat,” tegasnya.

Ia melanjutkan, ada beberapa saksi mata yang tidak dipisahkan saat kejadian tersebut, bahwa yang terjadi pada saat itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima hanya sekedar meluruskan persoalan yang terjadi di Desa Rupe, yakni berjuang menegakkan tata aturan dan tata kelola Desa.

Sementara itu, Syahbuddin S.Ag selaku kerabat Nukrah memaparkan awal mula terjadinya insiden yang berujung pada proses hukum tersebut (Baca. Oknum Calon Anggota Dewan Dinilai Arogan). Saat itu, Kepala Desa Rupe memberhentikan salah satu Kepala Dusun diwilayahnya dengan surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2014, tanpa adanya alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sebagai Kader partai, Nukrah waktu itu sedang memperjuangkan rakyat yang sedang didzolimi oleh seorang Kepala Desa,” tuturnya.

Merasa didzolimi, sambungnya, Kepala Dusun kemudian menyampaikan gugatan atas pemberhentian dirinya ke Kepala BPMDes Kabupaten Bima. Kemudian Kepala BPMDes secara lisan mengingatkan kepada Kepala Desa Rupe untuk tidak melakukan proses pengangkatan Kepala Dusun baru sebelum ada keputusan dari Inspektorat Kabupaten Bima.

Lalu pada tanggal 5 Oktober 2014, Kepala Desa Rupe tanpa mengindahkan peringatan Kepala BPMDes tetap menyelanggarakan rapat pembentukan Panitia Seleksi Kepala Dusun. Kepala Dusun selaku pihak korban yang secara tidak sengaja bertemu Nukrah menceritakan persoalan yang dihadapinya, dan meminta Nukrah untuk hadir pada rapat di Aula Kantor Desa Rupe, menjelaskan dalam rapat.

Dalam rapat Nukrah usul agar tidak dibentuk dulu panitia seleksi Kepala Dusun, karena kepala Dusun yang diberhentikan secara sepihak tengah melakukan upaya hukum, dan memberi saran untuk menunggu keputusan Inspektorat.

“Namun, Kepala Desa Rupe justru menganggap pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dusun merupakan kewenangan Kepala Desa, tidak bisa dibatasi oleh siapapun, termasuk oleh gugatan tersebut,” terangnya.

Nukrah yang tidak dihiraukan dan diberi kesempatan kemudian secara spontan mengangkat kursi setinggi 20 cm dan membantingnya. Sikap itu ditunjukan karena tidak terima dengan sikap arogansi dan otoriter Kepala Desa Rupe.

Karena merasa tersinggung dengan sikap Nukrah, Kepala Desa Rupe lalu mencekik leher Nukrah dan hendak memukul. Untuk saja saat itu peserta rapat lain melerainya. “Pada kesempatan itu pula saling memaafkan disaksikan Kapolsek setempat. Namun, sehari kemudian, Kepala Desa Rupe justru melaporkan Nukrah ke polisi,” katanya.

Dari cerita yang disampaikan, pihaknya berkeinginan agar semua bisa saling memaafkan dan berdamai, untuk kemajuan dan kemaslahatan warga Kecamatan Langgudu, khususnya Desa Rupe. Sebab, jika tidak memiliki ujung yang baik, maka yang rugi adalah masyarakat setempat.

*Bin