Kabar Bima

IMM Kritik Profesionalisme Kejaksaan

262
×

IMM Kritik Profesionalisme Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), mendesak pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima membebaskan rekan mereka, Irwan yang ditahan dalam proses hukum.

IMM Demo Jaksa. FotoL Bin
IMM Demo Jaksa. FotoL Bin

Mereka menilai, penahanan terhadap Irwan dalam kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Aspirasi itu disampaikan IMM dalam aksi yang digelar, Senin (15/12) kemarin di depan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.

IMM Kritik Profesionalisme Kejaksaan - Kabar Harian Bima

Tuntutan lain yang disampaikan yakni meminta Kejaksaan obyektif dalam menyelesaikan segala persoalan hukum, mendesak kepada Kapolri agar menindak tegas oknum Polisi yang terindikasi sebagai mafia hukum di Bima, dan mendesak Kejaksaan Agung aga mencopot jabatan oknum Jaksa yang tidak professional dalam menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum.

Koordinator Lapangan, Firmansyah dalam pernyataan sikapnya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus Irwan. Menurut versi Kepolisian, ungkap dia, Irwan telah melakukan tindak pidana pengancaman dan dikenakan pasal 335 KUHP.

Kronologis kejadian berawal, pada tahun 2013 lalu dalam perkara sengketa tanah. Pihak BPN Kota Bima mendatangi tanah tambak yang disengketakan dengan maksud mengukur tanah tersebut.

Namun pihak Irwan CS menghalang-halangi dengan alasan masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK). BPN tetap mendesak untuk mengukur karena didesak Abdul Hafid. Sehingga keluarga Irwan tetap bersikukuh menolak karena alasan PK. Pihak Polsek Rasana’e barat, BPN dan pihak Abdul hafid sebagai pelapor juga berada di lokasi waktu itu.

Selanjutnya jelas dia, lantaran menolak pengukuran itu, Irwan dilaporkan Abdul Hafid dalam dugaan pengancaman ke Polsek Rasana’e Barat. Namun laporan tidak diterima karena tidak menemukan adanya pengancaman. Laporan itu dialihkan ke Polres Bima Kota, sehingga kasus tersebut naik dan Irwan ditahan pelakunya.

“Kami menduga kasus ini ada sponsornya, bukan penegakan hukum murni. Karena ini kasusnya perdata menjadi pidana, Ini murni kriminalisasi. Apalagi penyidiknya adalah diketahui satu kampung dengan Pelapor di Paruga,” sorotnya.

Tak hanya itu menurut Edo, SH, Penasehat Tersangka. Pasal yang dikenakan menggunakan dua frasa dalam pasal 335 yakni pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan sehingga terlihat tidak konsisten penyidik dalam menerapkan pasal.

“Lagi pula penyidik tidak mau menyerahkan BAP tersangka kepada kita sebagai PH dan dosennya. Padahal BAP itu adalah hak kami. Kami menduga ada sesuatu dari BAP tersebut tidak diserahkan pada saat kami minta karena bisa saja mereka merubahnya,” kata Edo.

Adapun penangguhan penahanannya lanjut dia, telah diberikan ke tersangka di Kepolisian. Namun justru ditahan lagi karena dianggap tidak kooperatif dan tidak pernah wajib lapor. Sementara wajib lapor dilakukan Irwan namun dengan berbagai alasan penyidiknya tidak memberikan tanda tangan wajib lapor.

“Sehingga sampai sekarang penahanan diperpanjang oleh kejaksaan dan diminta kembali penangguhan penahanan yang sekarang di demo rekan-rekannya. Kejaksaan juga kami nilai memaksaakan kehendak untuk kasus ini di P-21 kan. Dengan itu kami menilai kronologis kasusnya berdasakan unsur yang ada dalam pasal 335 KUHP,” pungkasnya.

Pantauan wartawan, dalam aksi itu mahasiswa menyampaikan orasi hingga ke dalam halaman Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Mereka membakar ban bekas dan berusaha terus merangsek masuk. Namun, aksi tetap terkendali dan mampu diredam aparat Kepolisian.

*Erde