Kabar Bima

Tersangka Korupsi Kasus RTLH Ditahan

289
×

Tersangka Korupsi Kasus RTLH Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua tersangka kasus korupsi pemotongan uang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2012, digelandang ke Polres setempat untuk menjalani tahanan, Selasa (16/12). (Baca. Kasus Korupsi RTLH Seret Dua Pejabat)

Dua Tersangka Kasus Korupsi RTLH Ditahan. Foto: Teta
Dua Tersangka Kasus Korupsi RTLH Ditahan. Foto: Teta

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP. Haris Dinzah, SH S. Ik menyebutkan, dua tersangka dari BPMDes Kabupaten Bima itu, masing-masing LL selaku Kasubit PSDA dan AB selaku eks Staf BPMDes.

Tersangka Korupsi Kasus RTLH Ditahan - Kabar Harian Bima

“Dalam hasil lidik, dua tersangka itu telah cukup bukti dan telah memotong dana yang seharusnya diberi bagi masyarakat miskin. Dari hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara ratusan juta,” sebutnya.

Ia menjelaskan, anggaran RLTH itu sebanyak Rp 200 Juta. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, dengan cara memotong bantuan sebesar Rp 500 Ribu.

Mestinya, masyarakat menerima bantuan itu sebesar Rp 5 Juta. Dengan alasan membuat Laporan Pengguna Dana (LPD), kemudian anggaran tersebut dipotong.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman penjara untuk keduanya, paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” katanya.

Sementara berkas tahap satu kedua tersangka, telah pihaknya kirim ke Kejari Raba Bima. Saat ini, Kejari masih melakukan penelitian terkait kasus tersebut.

“Kalau berkasnya langsung di P21 oleh Jaksa, maka kita akan menyerahkan dua tersangka serta Barang Bukti. Jika tidak, kita akan perbaiki berkasnya sesui petunjuk Jaksa peneliti,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) kedua tersangka Sumantri DJ, SH mengungkapkan, kedua kliennya itu belum tersangkut kasus tindak pidana.

“Untuk kasus ini, kami selalu menghormasti proses hukum oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten,” tuturnya.

Terkait dana itu, lanjut dia, memang benar kliennya telah mengambil sebesar Rp 500 Ribu per satu warga penerima. Namun pemotongan itu, bukan kapasitasnya sebagai staf atau Pejabat BPMDes Kabupaten Bima, tapi atas bama pribadi kedua kliennya.

“Upaya hukum tetap akan kami dampingi. Kami juga, akan tunjukan bukti di Pengadilan nantinya tentang kebenaran yang dilakukan klien saya,” katanya.

Dalam hal membuat laporan, kliennya hanya membantu membuat. “Disitulah ada kesepakatan antara klien saya dengan warga penerima bantuan RTLH itu untuk memotong uang sebanyak Rp 500 Ribu,” tambahnya.
*Teta