Kabar Bima

Terdakwa Kasus Air Bersih Terancam Bui 20 Tahun

230
×

Terdakwa Kasus Air Bersih Terancam Bui 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan korupsi air bersih BPBD Kabupaten Bima ditaksir menelan kerugian Negara sebesar ratusan juta rupiah. Tiga terdakwa yang diseret pun diancam hukuman penjara selama 20 Tahun. (Baca. Proyek Air Bersih Bermasalah, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka)

Ilustrasi
Ilustrasi

Plt Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Reza Safetsila, SH mengatakan, atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp224 juta. (Baca. Sulhan, Iriyanto dan Jaharudin Ditahan)

Terdakwa Kasus Air Bersih Terancam Bui 20 Tahun - Kabar Harian Bima

Sehingga didakwa dengan Pasal 2,3 undang undang No 31 Tahun 1999 tentang pemerantasan korupsi, Jo Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Tahun 1999. “Ketiganya diancam kurungan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Baca. Penahanan Sulhan Dkk Dilimpahkan ke Mataram)

Modus operandi yang diperankan tiga terdakwa, jelasnya, menandatangi MoU pembelian air bersih ke PDAM, oleh BPBD untuk didistribusikan air bersih kewilayah Kabupaten Bima dengan nilai Rp 337 juta. Namun dalam pengerjaanya hanya dikerjakan senilai Rp 87 juta.

*Teta