Kabar Bima

Tidak Penuhi 20 Persen Keterwakilan, Parpol Wajib Koalisi

231
×

Tidak Penuhi 20 Persen Keterwakilan, Parpol Wajib Koalisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Untuk memuluskan proses pencalonan pada Pilkada Kepala Daerah Kabupaten Bima, parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bima harus berkolisi dengan partai lain. Pasalnya, tak satupun Parpol memenuhi 20 persen keterwakilannya di Legislatif.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut data KPU Kabupaten Bima, perolehan keterwakilan kursi di DPRD Kabupaten Bima masing-masing parpol, PAN hanya mendapat tujuh kursi, Golkar enam kursi, Demokrat lima kursi, Gerindra empat kursi.

Tidak Penuhi 20 Persen Keterwakilan, Parpol Wajib Koalisi - Kabar Harian Bima

Lalu Parpol lain, yang juga mendapatkan empat kursi yakni Hanura, PKS, PPP, tiga kursi Nasdem, PDIP dan PKB, PBB hanya dua kursi keterwakilan. Sementara 20 persen keterwakilan, minimal Sembilan kursi.

Soal keterwakilan kursi tersebut diakui Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bima, Ir. Suryadin. Menurutnya, sesuai amanat aturan tidak ada satupun Parpol yang duduk di DPRD Kabupaten Bima saat ini dapat mengusung tunggal calon Kepala Daerah.

“Begitupun Golkar, wajib membangun koalisi dengan partai lain yang minimal memiliki tiga kursi keterwakilan,” ujarnya.

Demikian pula disampaikan Ketua DPC PBB, Ahmad SP, semua Parpol di Kabupaten Bima saat ini tidak ada yang bisa mengusung tunggal figur calon, semuanya wajib berkoalisi. Termasuk partai yang dipimpinnya saat ini, wajib berkoalisi karena hanya dua kursi keterwakilan.

*Abu