Kabar Bima

Polisi Klarifikasi Soal Penahanan Korban Bentrok

230
×

Polisi Klarifikasi Soal Penahanan Korban Bentrok

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Banyaknya menerima pengaduan warga soal penahanan korban bentrok warga Kelurahan Dara-Tanjung (Baca. Bentrok Dara-Tanjung, Tujuh Ditahan, Empat Tersangka), Anggota DPRD Kota Bima Polisi menggelar pertemuan dengan jajaran Polres Bima Kota, Rabu (14/1).

Wakapolres Bima Kota saat memberikan klarfikasi soal penahanan korban bentrok di kantor DPRD Kota Bima. Foto: Bin
Wakapolres Bima Kota saat memberikan klarfikasi soal penahanan korban bentrok di kantor DPRD Kota Bima. Foto: Bin

Agenda polisi memberikan klarifikasi itu dihelat di salah satu ruangan rapat kantor setempat dan dipimpin Ketua Komisi I Anwar Arman, SE. Hadir juga Ketua Komisi II Alfian Indrawirawan dan jajaran anggota dua komisi dimaksud. Sementara dari Kepolisian, hadir Wakapolres Bima Kota Kompol. Yuyan Priatmaja SIK dan dua orang penyidik.

Polisi Klarifikasi Soal Penahanan Korban Bentrok - Kabar Harian Bima

Anwar mengatakan, klarifikasi tersebut menyikapi aspirasi masyarakat Tanjung yang selama ini kerap diterimanya (Baca. Isteri Korban Bentrok, Desak Polisi Bebaskan Suaminya). Sejumlah warga yang jadi korban dan dirujuk ke Mataram justru harus menjalani proses hukum.

“Ini yang penting kami tanyakan, kenapa para korban ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena pemahaman keluarga korban, ditahan di Polda NTB, padahal kejadiannya berada di Kota Bima,” tanyanya.

Anggota dewan lain, Sudirman DJ, SH mengatakan, kendati proses hukum ranah pihak kepolisian, pihaknya tidak bisa mengintervensi. Namun, ia meminta agar polisi bisa memberikan penjelasan yang bisa dipahami keluarga korban.

“Jujur saya juga sering didatangi keluarga korban, tanya orang yang sedang berobat justru ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Alasan perlakuan untuk mereka ini tolong dijelaskan,” pintanya.

Duta Gerindra itu mengakui, hingga kini keluarga korban masih terus melakukan protes, baik di media massa maupun kepada wakil rakyat. Terutama penahanan anak-anak yang juga tengah menjalani pengobatan.

“Warga meminta, walau ditahan dan diproses, tapi berada di Kota Bima, bukan di Polda NTB. Kemudian untuk korban anak – anak, diberikan penanganan khusus atau dikembalikan ke orang tuanya, karena mereka juga pelajar yang harus meneruskan pendidikan,” katanya.

Senada juga disampaikan Alfian Indrawirawan, hingga saat ini pihaknya belum mendengarkan pernyataan resmi dari polisi soal penahanan korban bentrok. Karena yang diketahui keluarga korban, suami dan anak mereka berangkat ke Mataram untuk dirujuk dan berobat, bukan menjalani proses hukum dan ditahan.

“Saya dan anggota dewan lain saat menjenguk mereka di Mataram, satu orang sudah ditahan, sepulang dari Mataram, tiga sampai empat orang kemudian ditahan lagi, ada apa ini,” tanyanya.

Menjawab pertanyaan itu, Yuyan Priatmaja menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda NTB, korban bentrok tidak ditahan di Kota Bima dan ditangani di Polda NTB, karena pertimbangan agar tidak memicu bentrok susulan.

“Kejadian bentrok ini terbilang sangat besar, dampaknya pun sangat besar. Jika proses hukumnya ditangani di Kota Bima, khawatirnya akan kembali terjadi kejadian seperti di Kecamatan Lambu tahun sebelumnya,” jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan informasi dan analisa pihaknya soal bentrok tersebut, ada grand strategi yang hendak dikerjakan oleh sekelompok oknum (Baca. Yuyan: Muncul Grand Strategi Saat Bentrok). Tentu, grand strategi itu sangat berpotensi menciptakan instabilitas daerah.

“Ini lah yang mungkin banyak tidak diketahui. Jika kami tidak segera menyikapinya dengan serius, maka Kota Bima akan tumbuh menjadi daerah yang tidak aman,” tuturnya.

Soal korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda NTB, Yuyan menyebutkan sebanyak enam orang, dewasa juga anak-anak. Sebagaiannya ada yang sudah ditahan, juga ada yang masih dirawat di RS.

“Mereka ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan sejumlah bukti yang kami kantongi. Baik itu dari foto dan rekaman video saat memprovokasi warga dan membakar Pos Polisi,” ungkapnya.

Untuk anak-anak, sambung pria yang juga pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Bima Kota itu, proses hukumnya akan ditangani oleh bidang pemeriksaan anak-anak dan didampingi oleh LPA.

“Meski sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk anak-anak nanti akan melalui tahapan diversi dan dikembalikan ke orang tua,” tambahnya.

*Bin