Kabar Bima

Polisi Diminta Telusuri Aliran Dana Rehab ke Edi Muhlis

296
×

Polisi Diminta Telusuri Aliran Dana Rehab ke Edi Muhlis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Akademisi STISIP Mbojo Bima Drs. Arif Sukirman, MH meminta polisi cepat menelusuri kebenaran aliran dana rehab Sekolah di Kecamatan Langgudu yang disebut Kepala Sekolah (Kasek) juga dinikmati oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis. (Baca. Korupsi Rehab Sekolah, Kasek Sebut Nama Edi Muhlis)

Drs. Arif Sukirman, MH
Drs. Arif Sukirman, MH

“Kalau memang Edi terlibat, sesuai pernyataan Kasek tersebut, cepat telusuri. Itu sudah menjadi tugas dari penyidik kepolisian mencaritahu kebenaran,” pintanya.

Polisi Diminta Telusuri Aliran Dana Rehab ke Edi Muhlis - Kabar Harian Bima

Saat dihubungi via celuller Kami (15/1), Arif mengatakan, di mata hukum tidak boleh ada perlakuan berbeda antara rakyat biasa dengan anggota Dewan. Karena semuanya sama dan harus diproses. “Tidak boleh ada anak emas, semuanya tidak berbeda dimata hukum,” tegasnya.

Kata Puket III STISIP Mbojo Bima itu, Edi yang disebut Kasek telah menikmati sebagian aliran dana rehab merupakan pelajaran baginya. Tidak hanya itu, Edi juga harus berani mempertanggungjawabkan tuduhan itu dimata hukum.

“Kalau ternyata benar, Edi harus bertanggungjawab. Apabila tidak benar, dia harus membuktikan,” tuturnya.

Menurut Arif, jika benar apa yang telah disebutkan Kasek itu, amat celaka bagi Edi. Isu itu harus mampu dijelaskan oleh Edi, sesuai dengan apa yang telah ia perbuat.

“Jangan bilang tidak menikmati kalau anggaran itu telah diambil. Apalagi, menurut Kasek uang yang telah diambil itu telah dikembalikan melalui Penyidik Tipikor Polres Bima Kota,” ucapnya.

Artinya, sambung mantan aktivis itu, pengembalian uang melalui Penyidik Tipikor Polres Bima Kota, mengisyaratkan uang itu memang telah diambil sebelumnya.

Untuk itu, kepada Polisi kembali ia menyarankan untuk tidak berdiam diri. Jika sejumlah nama lain sudah disebutkan Kasek dan diperiksa Polisi, keterlibatan Edi Muhlis juga harus di lidik.

*Bin