Kabar Bima

Berkas Dua Tersangka Korupsi RTLH Akan Segera Dilimpahkan

202
×

Berkas Dua Tersangka Korupsi RTLH Akan Segera Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres berencana pekan ini akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di BPMDes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. (Baca. Tersangka Kasus Korupsi RTLH Ditahan)

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP. Haris Dinzah, SH SIK. Foto: Teta
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP. Haris Dinzah, SH SIK. Foto: Teta

“Jika tidak ada halangan, rencana pelimpahan dua tersangka korupsi RTLH LL selaku Kasubid PSDA dan AB eks Staf BPMDes serta dokumen-dokumennya, akan dilakukan pekan ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP. Haris Dinzah, SH SIK, Senin (19/1).

Berkas Dua Tersangka Korupsi RTLH Akan Segera Dilimpahkan - Kabar Harian Bima

Ia mengaku, belum bisa memastikan hari apa kedua tersangka itu dipastikan akan dilimpahkan. Namun, ia berjanji akan menginformasikan, ketika berkas serta hari pelimpahan kedua tersangka korupsi itu dilakukan. (Baca. Kasus Korupsi RTLH Seret Dua Pejabat)

Secara terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui PLT Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Reza Safetsila, SH membenarkan, jika berkas tahap satu kasus dugaan korupsi RTLH telah di P21 oleh Jaksa peneliti.

Namun saat ini katanya, Jaksa dan Penyidik Polres Bima Kabupaten, tengah koordinasi soal pelimpahan dua tersangka korupsi.

“Kalau memang dilimpahkan pekan ini, itu lebih baik. Kami tinggal melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram,” tuturnya.

*Teta