Kabar Bima

Urus Surat Pindah Empat Hari, Warga Ngeluh

240
×

Urus Surat Pindah Empat Hari, Warga Ngeluh

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Suharjon, salah seorang warga Kota Bima mengeluhkan lamanya urus surat pindah dari Kota Bima ke Kabupaten Bima. Berbeda dengan urusan pembuatan KTP dan KK, yang hanya butuh waktu sehari.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima Mariamah, SH. Foto: Teta
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima Mariamah, SH. Foto: Teta

“Waktu urus baru bisa diterbitkan surat pindah selama empat hari. Padahal, hanya satu lembar surat saja,” keluhnya, Selasa (20/1).

Urus Surat Pindah Empat Hari, Warga Ngeluh - Kabar Harian Bima

Yang membuatnya heran, staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima yang mengurus surat tersebut justru tidak bisa menjelaskan kenapa butuh waktu lama untuk membuat surat pindah.

“Stafnya hanya diam saja. Mestinya bisa menjelaskan kepada masyarakat. Ini justru dilempar ke Kepala Dinas untuk menjelaskan,” katanya.

Ia pun meminta kepada Dinas setempat mensosialisasikan soal urusan surat pindah tersebut. Karena selama ini yang disosialisasikan hanya KTP dan KK.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima Mariamah, SH mengaku, empat hari waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat pindah karena pihaknya harus melakukan validasi. Sebab, tetap ada data yang belum lengkap dan harus dilengkapi.

“Itu bukan aturan nasional, tapi sudah menjadi SOP. Jika tidak divalidasi, maka akan terjadi pemalsuan data. Kita juga tidak ingin mengeluarkan data penduduk dengan rekayasa ” ujarnya.

Menurut dia, waktu empat hari itu sudah efektif. Karena banyak juga yang harus dilayani dengan menggunakan satu server. “Kita akan sosialisasi soal ini. Hanya saja kita masih sibuk,” tambahnya.

*Teta