Kabar Bima

Jabatan Kasek Kini Hanya Empat Tahun

223
×

Jabatan Kasek Kini Hanya Empat Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jabatan Kepala Sekolah (Kasek) kini telah dibatasi. Tidak ada lagi seorang Kasek menjabat lebih lama dari ketentuan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Bima melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ilustrasi
Ilustrasi

Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Sekolah (Kasek) mulai tingkat dasar sampai menengah itu mengatur jabatan Kasek hanya empat tahun.

Jabatan Kasek Kini Hanya Empat Tahun - Kabar Harian Bima

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M. AP mengakui Perda yang mulai diberlakukan Januari 2015 itu sudah mulai didata Kasek lebih dari empat tahun. “Praktis yang lebih dari empat tahun tidak bisa lagi menjadi Kasek,” katanya.

Namun, diakuinya, Perda itu memiliki pngecualian. Apabila, Kasek tersebut berprestasi, maka bisa menjabat dua periode lagi (8 tahun).

Dari catatan Alwi, masih banyak Kasek tingkat SD dan SMP yang melewati satu periode jabatan. Begitupun pada tingkat SMA dan SMK, hanya beberapa orang yang jabatannya lebih dari empat tahun. Mereka akan dicek prestasinya, selama diberikan tugas tambahan.

Selain itu kata dia, stok Calon Kasek (Cakep) yang telah mendapatkan sertifikat Cakep di Kota Bima mulai Tingkat Dasar hingga Menengah minim. Sehingga tidak menutup kemungkinan dinas akan melakukan ujian kelayakan bagi guru-guru senior yang sudah memenuhi syarat untuk diuji Cakep.

Alwi menambahkan, Kasek baru nanti akan dilantik Walikota Bima H. Qurais H. Abidin. Untuk itu dalam waktu dekat ini setelah pihaknya mendata kasek yang sudah melewati masa jabatan satu periode, dan tidak berprestasi, maka akan dimutasi.

*Erde