Kabar Bima

Koperindag Surati Pemilik Gudang

259
×

Koperindag Surati Pemilik Gudang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima menyurati semua Pemilik Gudang agar segera membuat laporan bulanan tentang kondisi gudang. Selain itu, pemilik gudang juga diminta agar melakukan pencatatan administrasi gudang sehingga bisa dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh pemerintah.

Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Ratnaningsih, SE. Foto: Bin
Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Ratnaningsih, SE. Foto: Bin

Surat itu merupakan tindaklanjut surat dari Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Nomor 503/PDN/SD/12/2014 tertanggal 24 Desember 2014. Perihal peraturan mengenai penataan dan pembinaan gudang serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tertanggal 18 Desember 2014 tentang pencatatan dan pembinaan gudang.

Koperindag Surati Pemilik Gudang - Kabar Harian Bima

“Suratnya telah kami buat dan akan dikirim hari ini juga kepada semua pemilik gudang di Kota Bima. Format laporan bulanan telah dilampirkan dan kami harus menerimanya paling lambat tanggal lima bulan berikutnya,” jelas Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Ratnaningsih, SE, Kamis (22/1).

Secara detail terang Ratnaningsih, surat dari Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri memuat beberapa ketentuan yang memerlukan pemahaman dan penanganan dari peraturan baru dari pihaknya.

Diantaranya, meminta kepada pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), pendaftaran gudang dilakukan berdasarkan pada golongan, luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka.

Kewenangan penertiban TDG berada pada Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangannya pada Gubernur untuk DKI Jakarta dan Bupati atau Walikota untuk daerah lainnya yang kemudian melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas atau Kepala Badan terkait.

Selain itu, pejabat penerbit TDG menerbitkan TDG paling lambat lima hari kerja terhitung sejak diterima surat permohonan TDG secara lengkap dan benar. Setiap proses permohonan pendaftaran TDG baru, pendaftaran ulang TDG, perubahan atau pengganti TDG yang rusak tidak dipungut biaya.

Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, masuk dan keluar dari gudang.

Lanjutnya, poin berikutnya memuat ketentuan pencatatan administrasi gudang dikecualikan terhadap gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan sistem resi gudang dan gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang.

Setiap pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting, wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi dan Kabupaten atau Kota yang membidangi perdagangan.

Poin terakhir tambahnya, dalam rangka pemenuhan ketersediaan barang, stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang, Walikota atau Bupati dan Gubernur menugaskan Kepala Dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang di gudang dan pelaporannya.

*Erde