Kabar Bima

Yaman: Zulkarnain Minta Maaf Telah Palsukan Surat

215
×

Yaman: Zulkarnain Minta Maaf Telah Palsukan Surat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Prahara rekayasa surat di Kantor Kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Bima sudah menemukan titik terang. Perihal surat pengajuan nama calon Kepala Kemenag yang ditandatangani Bupati Bima yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB diduga palsu. (Baca: Rekayasa Surat, Rebut Kepala Kemenag)

Yaman: Zulkarnain Minta Maaf Telah Palsukan Surat - Kabar Harian BimaH. Yaman beserta jajaran Kemenag Kabupaten Bima, saat peresmian Aula “Ikhlas” KUA Kecamatan Sape beberapa waktu yang lalu/Foto: gardaasakota.blogspot.com

Hal in diterangkan Kepala Kemenag Kabupaten Bima, H. Yaman, yang ditemui Kahaba. Yaman menerangkan, bahwa Zulkarnain, SH, M.Pd, salah seorang Pengawas  Pendidikan, selaku pembuat surat setelah dimintai klarifikasi memang mengakui telah membuat surat permohonan rekomendasi pengusulan calon nama Kemenag ke Bupati Bima. Surat itu dinilai cacat. Semestinya, segala surat-menyurat harus sepengetahuan dirinya sebagai Kepala Kantor. Namun, surat rekomendasi tersebut dibuat secara sepihak Saudara Zulkarnain, apalagi tanpa melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kssra) Setda Kabupaten Bima, sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang ada.

Yaman: Zulkarnain Minta Maaf Telah Palsukan Surat - Kabar Harian Bima

“Zulkarnain sudah dipanggil secara kelembagaan dan Dia pun mengaku khilaf serta sudah meminta maaf,” jelasnya.

Yaman menambahkan, dalam pengusulan nama Kepala Kemenag, itu merupakan kewenangan pihak Kanwil, walaupun ada ‘orang besar’ dibalik keterlibatan Zulkarnain, itu tidak boleh mengintervensi ketentuan yang berlaku. Selaku pejabat Eselon IV, pihak Kemenag Kabupaten/Kota hanya boleh mengusulkan lembaga yang ada di bawahnya seperti kepala MTs atau lembaga lainnya dan itupun penetapan selanjutnya ada di Kanwil.

“Urusan Kepala Kemenag di Kabupaten dan Kota itu pengusulannya dilakukan oleh Kanwil sebagai pejabat eselon III ke kantor pusat di Jakarta. Dan dipusatlah yang menentukan hasil akhirnya. Bukan proses yang dilalui hasil kerja Zulkarnain, sudah salah prosedur, dan sarat pemalsuan,” jelas Yaman.

Ia menduga surat Bupati yang sudah beredar itu kuat dipalsukan. Dan akan hal ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan yang bersangkutan ke Kepala Kanwil NTB untuk segera ditindaklanjuti. [BS]