Kabar Bima

Dewan Minta Bongkar Bangunan dan Usaha Tambahan RM Arema

267
×

Dewan Minta Bongkar Bangunan dan Usaha Tambahan RM Arema

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lantaran membuka bangunan dan usaha tambahan lain, Rumah Makan (RM) Arema yang berlokasi di Kelurahan Rabadompu Barat menjadi sorotan anggota DPRD Kota Bima. Dinas terkait pun diminta tegas untuk menindak RM dimaksud.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. Foto: Bin
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. Foto: Bin

Pasalnya, RM Arema diketahui belum mengurus ijin atas usaha lain dan penambahan bangunan baru di sekitar bangunan RM. Terlebih, pemiliknya sudah mengelola dan mengoperasikan usaha baru dimaksud.

Dewan Minta Bongkar Bangunan dan Usaha Tambahan RM Arema - Kabar Harian Bima

“Itu telah menyalahi aturan, karena mendirikan bangunan baru tanpa mengurus ijin terlebih dahulu. Demikian pula usaha lainnya yang sudah dibuka, belum mengantungi ijin. Jika masih ngeyel, dibongkar saja, biar ada efek jera,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta kepada Dinas terkait menindak pengelola RM Arema dan mendesak agar segera mengurus syarat administrasi sesuai aturan.

“Kami mengetahui itu saat kunjungan kerja dalam daerah. Kami sudah meminta klarifikasi kepada dinas tekhnis. Alasan mereka sudah menegur pengelola RM Arema, tetapi kan faktanya tidak digubris,” katanya.

Ia tegas menyorot itu, karena semua usaha di Kota Bima menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin usaha saja, menjadi sumber pendapatan yang cukup besar untuk daerah.

“Bila aturan itu tidak diindahkan, tentu akan berdampak pada pencapaian PAD. Daerah bisa rugi,” katanya.

Selama ini, sambungnya, Pemerintah terlalu memberi kelonggaran kepada pemilik usaha dan pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa melalui ketentuan. Jika itu masih terjadi, maka PAD tetap tidak bisa mencapai target.

*Erde