Kabar Bima

Jabatan Sekdes Dikembalikan ke Masyarakat Desa

270
×

Jabatan Sekdes Dikembalikan ke Masyarakat Desa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai mengembalikan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke masyarakat desa. Hingga saat ini sebanyak 26 jabatan Sekdes sudah dikembalikan ke masyarakat desa, termasuk yang belum dilantik.

Ilustrasi
Ilustrasi

Salah satu Desa yang melakukan proses tes perekrutan Sekretaris Desa (Sekdes) yakni Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Proses tes ini dilakukan di Balai Desa setempat. Proses seleksi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa. (Baca. GP Ansor Minta Penjaringan Sekdes Dikawal Ketat)

Jabatan Sekdes Dikembalikan ke Masyarakat Desa - Kabar Harian Bima

Sementara jabatan Sekdes lainnya yang masih dijabat PNS masih dan belum dilakukan penggantian, sembari menunggu PNS yang dimaksud pensiun. Pasalnya, wacana penarikan Sekdes ke Pemerintah Kecamatan belum dilakukan di Kabupaten Bima. (Baca. Pemkab Bima Sosialisasi Draf Raperda Tatacara Pilkades)

Kepala BPMDes Kabupaten Bima melalui Sekretaris Gunawan HMS yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, UU No 6 tahun 2014 sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu. Proses seleksi sudah berlangsung dan Sekdes yang terpilih sudah dilakukan pelantikan.

“Seperti Sekdes di Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, Desa Ndano NaE dan Desa Dori Dungga di Kecamatan Donggo. Sementara Desa Tolo Wata Kecamatan Ambalawi dan Desa Cenggu sudah dilakukan penyeleksian namun belum dilantik,” sebutnya, Senin (1/2).

Sementara mengenai dikembalikannya Sekdes dari kalangan PNS ke Kecamatan untuk ditempatkan sesuai bidang kemampuan, diakuinya jika sesuai dengan UU belum ada yang ditarik. Namun, jika Bupati Bima selaku pemegang kebijakan tertinggi di Kabupaten Bima bisa saja melakukannya. “Tentu saja karena alasan kepentingan tugas,” tutur Gunawan.

Kata dia, proses seleksi Sekdes harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat terkait. Setelah itu, Kades membentuk panitia seleksi dengan anggota maksimal lima orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya.

“Jenis ujian seleksi diatur melalui SOP (Standar Operasional Prosedur) atau tata tertib panitia. Sekdes ini pun menjabat berdasarkan SK Kades dan harus bertanggungjawab penuh kepada Kades,” tuturnya.

Sejauh ini, tambahnya, dari total 191 desa yang ada di Kabupaten Bima baru 26 jabatan Sekdes yang dikembalikan ke masyarakat desa. 22 dari 26 Desa ini sudah dilantik, sementara sisanya belum dilakukan pelantikan. “Pengembalian ini tidak hanya di Kabupaten Bima, namun oleh Kabupaten lain yang ada di Provinsi NTB,” tambahnya.

*Bin