Kabar Bima

Perusahaan Arang di Parado Akhirnya Dihentikan

634
×

Perusahaan Arang di Parado Akhirnya Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Perusahaan arang yang beroperasi di Kecamatan Parado akhirnya dihentikan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Bima. Pemberhentian itu menyusul aksi protes warga yang menolak perusahaan dimaksud beroperasi karena berdampak pada illegal logging. (Baca. Larang Perusahaan Arang Operasi, Warga Segel Empat Kantor)

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Hutan (PPKH) Dinas Kehutanan Kabupaten Bima Supriadi, SH mengaku berdasarkan surat perintah tugas Nomor 094/37.A/01.15/2015 tanggal 2 Februari 2015, pihaknya bersama Tim turun ke TKP di So Tolo Sera Desa Kuta Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Perusahaan Arang di Parado Akhirnya Dihentikan - Kabar Harian Bima

Tim yang berjumlah enam orang itu, menemukan tumpukan kayu bakar sebanyak dua Stavel Meter, 21 Karung Arang siap muat dan 12 lubang tanah sebagai tungku pembakaran kayu untuk dijadikan arang.

“Tim langsung melakukan olah TKP, kayu yang bertumpuk itu terindikasi kayu dalam kawasan hutan,” beber Supriadi di Kantornya, Kamis (5/2).

Timnya juga mengecek tonggak kayu yang ada dalam kawasan hutan, yakni di kawasan hutan So Due Nggambi kelompok hutan Toffo Rompo RTK 65. Hasilnya, ditemukan kayu tonggak jenis Ketimis sebanyak empat tonggak dan identik dengan serat fisik kayu yang ada di tumpukan TKP.

“Barang bukti sudah kami amankan dan membongkar tempat pembakaran arang. Serta mengintruksikan kepada pihak pengusaha untuk menghentikan kegiatan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, di Desa Kanca juga ditemukan tumpukan kayu Asam dan tiga lobang tempat pembakaran arang. Hasil temuan, kayu yang digunakan itu adalah kayu yang berada pada kebun milik masyarakat setempat yang berada dekat wilayah pembakaran arang itu. “Tapi, tempat pembakaran itu tetap kami bongkar. Karena tidak memiliki ijin produksi,” ungkapnya.

Ditanya keterlibatan oknum PNS? Supriadi mengaku, oknum PNS itu bukan otaknya kegiatan tersebut, melainkan perantara yang menunjukkan lokasi saja.

“Sudah kami panggil juga untuk klarifikasi, dan akan memberikan sanksi berat. Warga yang membakar arang tanpa izin juga akan kami sanksi,” tambahnya.

*Teta